Pemrov Pertemukan Pemkab Rohil dan Pemko Dumai Bahas Tata Batas

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah akhirnya mempertemukan Pemerintah Kabupaten Rohil dan Kota Madya Dumai untuk menyelesaikan batas wilayah diantara keduanya. Namun, dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov tersebut kedua belah pihak masih mempertahankan keinginan masing-masing sehingga belum menemui kesepakatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Tim PBD Provinsi Riau, H Abu Kasim kepada wartawan. Dikatakannya, rapat koordinasi penyelesaian batas daerah Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir yang dihadiri tim penegasan batas kedua daerah.

" Kita (Pemprov Riau) terus berupaya menyelesaikan konflik-konflik batas antar wilayahnya, sedangkan kedua pihak masih mempertahankan hasil kesepakatannya," katanya pada wartawan di Pekanbaru, Kamis (28/05/2015).

Diterangkannga, keinginan tim PBD Kabupaten Rokan Hilir sepakat untuk dilakukannya percepatan proses penegasan batas daerah secara pastii dilapangan antara Kabupaten Rokan Hilir dengan Kota Dumai yang difasilitasi oleh Tim PBD Provinsi Riau hingga terbitnya Permendagri batas kedua daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negri RI nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

" Sedangkan Kota Dumai menginginkan hasil kesepakatan tim PBD Kabupaten Rohil dapat menerima hasil penegasan batas daerah secara pasti di lapangan antara kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau sejak tahun 2005 hingga 2008, kecuali pada sub segmen batas di sekitar wilayah Teluk Dalam dan tim PBD Rokan Hilir mengusulkan agar batasnya mempedomani batas alam (Sungai Teluk Dalam)," terangnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Riau telah melakukan fasilitasi pertama untuk dua daerah tersebut. Namun hasilnya belum mencapai kesepakatan.

Nantinya, sambung Abu, kedua tim akan difasilitasi untuk mencapai kesepakatan, nantinya hasil itu disampaikan ke kepala daerah masing-masing setelah itu nantinya baru dilaporkan ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

" Jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Pak Plt Gubernur yang akan mengambil kebijakan," jelasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :