PH Tersangka Korupsi Dana Hibah Uir Sebut Kejati jangan Tebang Pilih
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau kepada Universitas Islam Riau, Said Fazly melalui penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman SH meminta agar penyidik Kejaksaan Tinggi Riau jangan tebang pilih.
Dikatakan Mayandri, tersangka Said Fazly ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya membantu Emrizal, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) membuat laporan pertanggung jawaban. "Kalau kegiatannya apa dan kemana aliran dananya tak tahu," kata Mayandri Suzarman SH kepada media ini, Kamis (28/5/2015).
Said Fazly yang juga Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE) merupakan orang luar yang mendapat upah dari tersangka Emrizal agar membuat laporan pertanggung jawaban (LPj).
Namun, hingga saat ini kedua tersangka harus ditahan penyidik Kejati Riau. Padahal masih ada pihak yang lebih bertanggung jawab lagi. Dengan demikian, Mayandri berharap kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau kepada UIR sebesar Rp1,5 miliar. "Siapapun yang terlibat harus diusut secara objektif dan profesional," kata Mayandri.
Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan, Ketua Peneliti manajemen lingkungan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2011 dan 2012, Abdullah Sulaiman dan Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Prof Detri Karya masih berstatus sebagai saksi.
" Tersangka masih dua orang, Said Fazly dan Emrizal, keduanya sudah dilakukan penahanan, sedangkan Ketua Tim Peneliti dan Rektor masih sebagai saksi," ujar Mukhzan.
Dalam kasus ini, kata Kasipenkum, Penyidik Kejati Riau telah menetapkan Said Fazly dan Emrizal, sebagai tersangka. Keduanya berstatus tersangka, karena diduga kuat membuat laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Terhadap perbuatannya itu, tersangka Said Fazly dan Emrizal telah melanggar 19 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, dana hibah itu awalnya diberikan oleh Pemprov Riau untuk tujuan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012. Untuk mendukung kegiatan itu, UIR mengajukan dana bantuan ke Pemprov Riau sebesar Rp2,8 miliar. Namun ternyata kegiatan tersebut diduga fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar. (red)
Komentar Via Facebook :