1 Februari Tak Lunasi Hutang Pajak, Aset AAG Disita Negara

PKL.KERINCI, Oketimes.com - Dirjen Pajak RI memberi warning kepada PT Asian Agri Group paling lambat tanggal 01 Februari 2014, jika tunggakan pajak tidak disetorkan maka seluruh asset milik Asian Agri di tiga provinsi disita oleh KeJaksaan Agung.

Dari data Kejaksaan Agung, aset lahan Asian Agri yang terbengkalai tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Aset Asian Agri yang sudah diketahui diantaranya provinsi Sumatera Utara dengan luas kebun 2 ribu hektare, Jambi 31 ribu hektare, Riau 98 ribu hektare.

Di dalam surat Dirjen Pajak RI yang kini beredar di kalangan wartawan, Dirjen Pajak meminta kepada PT Asian Agri Group segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1.9 Triliun, pasalnya berdasarkan putusan MA tanggal 18 Desember 2012, PT Asian Agri tidak membayar pajak pada periode 2002-2005 sebesar Rp1.25 T dan denda Rp1.25 T, total 2.5 T.

Namun, pada saat itu, PT Asian Agri telah membayar Rp950 M dan sisanya Rp1,9 T. Karena terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 UU tentang perpajakan, maka pada 18 Desember 2012, MA memvonis Manager Pajak PT Asian Agri Suwir Laut, dua tahun masa tahanan penjara.

Kejaksaan Agung mengultimatum Asian Agri Group (AAG) untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014 mendatang, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.

Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu tahun sampai Februari 2014 harus membayar denda. Sehingga tidak ada kata lain (eksekusi) harus dilakukan oleh jaksa eksekutor, kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis.

"Jika hingga 1 Februari 2014, PT Asian Agri tidak melunasi hutang biaya pajaknya, maka Kejagung akan menyita aset PT Asian Agri berupa tanah seluas 30 juta hektar yang berada di Riau dan Jambi. Selain itu, juga akan disita 19 PKS di 3 Provinsi dan 14 kantor PT Asian Agri," kata Basrief Arief.

Saat dikonfirmasi kepada General Manager (GM) PT Asian Agri Group yang berada di kabupaten Pelalawan terkait hal ini via seluler, Herman meminta awak media untuk langsung  konfirmasi kepada bapak Moko dari bagian corporate communication di Jakarta.

"Saya tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan anda, silakan langsung hubungi bapak Moko di Jakarta," pungkas Herman.

(oketimes)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait