Azlaini Agus Resmi Berstatus Tersangka
PEKANBARU,oketimes.com-- Mantan Komisioner Ombudsman RI, Azlaini Agus (61), Senin (20/1) siang,
telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai dengan hasil
gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta
Pekanbaru, pada pekan silam.
Namun demikian, ditegaskan Kabid
Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, pihak Polresta Pekanbaru enggan
menyebutkan status tersangka terhadap Azlaini Agus.
Dikatakan
AKBP Guntur Aryo Tejo, penetapan status tersangka Mantan Komisioner
Ombudsman RI itu telah ditetapkan pihak Polresta Pekanbaru pada pekan
silam lalu.
"Dia, Azlaini-Red, sudah ditetapkan sebagai tersangka
pada ekan silam setelah gelar perkaranya dilakukan di Mapolresta
Pekanbaru. Di Polda Riau, tadi perkaranya juga digelar ulang," ungkap
Guntur Aryo Tejo.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta
Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH yang mintai konfirmasinya
oleh Riaueditor, enggan berkomentar banyak mengenai status tersangka
Azalini Agus yang telah dilaporkan dalam kasus penamparan terhadap Yana
Novia (20), seorang karyawati di Bandara Sultan Syarif Qasim II
Pekanbaru itu. Namun, Arief Fajar tidak membantah jika Azlaini telah
berstatus tersangka.
"Itukan kata Kabid Humas, bukan saya yang ngomong," ujar Arief Fajar singkat.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini
Agus dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penamparan yang
dilakukan terhadap Yana Novia, seorang karyawati Bandara SSQ II
Pekanbaru. Dari laporan polisi tersebut, Azlaini akhirnya dipecat dari
Komisioner Ombudsman RI.(dm/bm)
Komentar Via Facebook :