Azlaini Agus Resmi Berstatus Tersangka

PEKANBARU,oketimes.com-- Mantan Komisioner Ombudsman RI, Azlaini Agus (61), Senin (20/1) siang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, pada pekan silam.

Namun demikian, ditegaskan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, pihak Polresta Pekanbaru enggan menyebutkan status tersangka terhadap Azlaini Agus.

Dikatakan AKBP Guntur Aryo Tejo, penetapan status tersangka Mantan Komisioner Ombudsman RI itu telah ditetapkan pihak Polresta Pekanbaru pada pekan silam lalu.

"Dia, Azlaini-Red, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada ekan silam setelah gelar perkaranya dilakukan di Mapolresta Pekanbaru. Di Polda Riau, tadi perkaranya juga digelar ulang," ungkap Guntur Aryo Tejo.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH yang mintai konfirmasinya oleh Riaueditor, enggan berkomentar banyak mengenai status tersangka Azalini Agus yang telah dilaporkan dalam kasus penamparan terhadap Yana Novia (20), seorang karyawati di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru itu. Namun, Arief Fajar tidak membantah jika Azlaini telah berstatus tersangka.

"Itukan kata Kabid Humas, bukan saya yang ngomong," ujar Arief Fajar singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penamparan yang dilakukan terhadap Yana Novia, seorang karyawati Bandara SSQ II Pekanbaru. Dari laporan polisi tersebut, Azlaini akhirnya dipecat dari Komisioner Ombudsman RI.(dm/bm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait