Polsek Senapelan Bongkar Home Industri Ekstasi

PEKANBARU,oketimes.com- Polsek Senapelan, Pekanbaru menggerebek rumah yang diduga home industri ekstasi di Perumahan Mutiara, Blok H No 09 Jalan Imammunandar, Kecamatan Bukit Raya, Senin (20/1) sekitar pukul 17.15 WIB.


Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan lima orang terduga tersangka, Akiat (36), Suratni (36) alias Aling, Awan alias Edi (38), Awi alias Alwi (34) dan Abriyanto alias Totok (35) warga Rokan Hilir Riau.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti sebanyak, 401 butir pil ekstasi berbagai merk, sabu-sabu seberat 491 gram, uang tunai puluhan juta, uang palsu pecahan Rp100 ribu dua lembar, pecahan Rp50 ribu dua lembar serta alat-alat pembuatan pil ekstasi.

'Kita sudah mengamankan lima tersangka dalam penggerebekan tersebut. Tidak hanya tersangka, sejumlah bukti yang dianggap perlu untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian sudah dilakukan penyitaan,'tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto Watratan dalam jumpa Pers, Selasa (21/1) siang. 

Hasil penyidikan sementara, para tersangka sudah menempati lokasi tersebut sejak enam bulan terakhir. Namun bisnis narkoba itu dijalani mereka baru berjalan dua bulan lamanya.

Seiring berjalannya waktu, aparat kepolisian dapat mengetahui aksi para tersangka. Sore itu beberapa tim opsnal reskrim Polsek Senapelan, langsung mendatangi lokasi. Penggerebekan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Lima orang terduga tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Sedangkan barang bukti disita. Demikian pula dengan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba sudah dilakukan penyegelan oleh kepolisian. dm/bm



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait