Pemkab Bintan Warning Penambang Pasir Ilegal

KEPRI,oketimes.com-- Tim penertiban pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar rapat bersama penambang pasir baik legal maupun ilegal di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Senin (20/1).
Tim penertiban yang terdiri dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), BAPPEDA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Gunung Kijang, Kapolsek Gunung Kijang, Danramil Gunung Kijang, dan Babinsa Kawal.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Distamben Bintan, Misnuri mengatakan saat ini ada empat perusahaan yang memiliki izin tambang. Sedangkan yang tidak memilik izin tambang alias ilegal ada 16 penambang. Semuanya merupakan penambang pasir yang beroprasi di Kawal dan Kalang Batang.

"Kita sudah berikan surat edaran awal tahun 2014 kemarin. Namun tetap kita beri kesempatan mereka dengan memanggil empat penambang legal dan 16 penambang liar untuk mensosialisaikan tentang aktivitas mereka yang merusak alam," kata Misnuri.

Namun saat Distamben mendata kembali, empat penambang pasir legal inipun izinnya sudah tidak berlaku lagi alias mati sejak akhir tahun 2013. Menanggapi ini, pihaknya meminta agar penambang dengan jumlah keseluruhannya 20 penambang itu menghentikan total aktivitasnya.

"Kita berikan waktu 10 hari dari hari ini. Sehingga mereka bisa bersiap-siap memindahkan alat-alat tambang atau hengkang dari lokasi tambang pasir baik di Kawal maupun Kalang Batang," pintanya.

Misnuri menambahkan, tim akan bertindak tegas pada penambang yang masih membandel. Karena selain mengabaikan surat edaran yang disebarkan juga melawan tindakan hukum.

"Jika masih bandel kita tidak tinggal diam. Selain penambang kita amankan, alat-alat mereka yang digunakan untuk beraktivitas juga akan kita sita bersama tim penertiban," tegasnya.

Misnuri berharap penambang bisa melaksanakan kesepakatan bersama. Karena aktivitas mereka sudah merusak alam dan melanggar hukum. Selain itu, ia juga berharap agar para penambang bisa memindahkan barangnya sebelum waktu yang ditentukan. Karena jika didapati barang-barang milik mereka masih berada dilokasi tambang.

"Tidak ada tawar-menawar. Jika masih ada alat maupun barang milik penambang di lokasi tambang, akan kita ringkus" selorohnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora berharap agar penambang pasir yang melakukan penambangan secara ilegal segera menghentikan aktivitasnya.

Karena hal tersebut tentunya akan merugikan pemasukan bagi daerah sendiri. Pihaknya juga akan tetap memantau dan menindaklanjuti setiap ada laporan penambang pasir yang beraktivitas secara ilegal di Bintan.

Kita akan tetap pentau aktivitas penambang pasir apakah secara ilegal atau legal. Kalau dilakukan secara ilegal kita akan turun untuk menindaklanjutinya," katanya.

Dewan juga tetap berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam rangka penertiban penambangan pasir yang dilakukan diwilayah Kabupaten Bintan.

Saat ini, penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pengusaha penambang pasir baik perorangan maupun kelompok terdapat diwilayah Kalang Batang Kecamatan Gunung Kijang dan Busung.haluankepri/oketimes


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait