Pemkab Bintan Warning Penambang Pasir Ilegal
KEPRI,oketimes.com-- Tim penertiban pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan
menggelar rapat bersama penambang pasir baik legal maupun ilegal di Aula
Kantor Camat Gunung Kijang, Senin (20/1).
Tim penertiban yang terdiri dari Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Bintan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), BAPPEDA, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), Camat Gunung Kijang, Kapolsek Gunung Kijang,
Danramil Gunung Kijang, dan Babinsa Kawal.
Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan Distamben Bintan, Misnuri mengatakan saat ini ada empat
perusahaan yang memiliki izin tambang. Sedangkan yang tidak memilik izin
tambang alias ilegal ada 16 penambang. Semuanya merupakan penambang
pasir yang beroprasi di Kawal dan Kalang Batang.
"Kita sudah
berikan surat edaran awal tahun 2014 kemarin. Namun tetap kita beri
kesempatan mereka dengan memanggil empat penambang legal dan 16
penambang liar untuk mensosialisaikan tentang aktivitas mereka yang
merusak alam," kata Misnuri.
Namun saat Distamben mendata
kembali, empat penambang pasir legal inipun izinnya sudah tidak berlaku
lagi alias mati sejak akhir tahun 2013. Menanggapi ini, pihaknya meminta
agar penambang dengan jumlah keseluruhannya 20 penambang itu
menghentikan total aktivitasnya.
"Kita berikan waktu 10 hari dari
hari ini. Sehingga mereka bisa bersiap-siap memindahkan alat-alat
tambang atau hengkang dari lokasi tambang pasir baik di Kawal maupun
Kalang Batang," pintanya.
Misnuri menambahkan, tim akan bertindak
tegas pada penambang yang masih membandel. Karena selain mengabaikan
surat edaran yang disebarkan juga melawan tindakan hukum.
"Jika
masih bandel kita tidak tinggal diam. Selain penambang kita amankan,
alat-alat mereka yang digunakan untuk beraktivitas juga akan kita sita
bersama tim penertiban," tegasnya.
Misnuri berharap penambang
bisa melaksanakan kesepakatan bersama. Karena aktivitas mereka sudah
merusak alam dan melanggar hukum. Selain itu, ia juga berharap agar para
penambang bisa memindahkan barangnya sebelum waktu yang ditentukan.
Karena jika didapati barang-barang milik mereka masih berada dilokasi
tambang.
"Tidak ada tawar-menawar. Jika masih ada alat maupun barang milik penambang di lokasi tambang, akan kita ringkus" selorohnya.
Sementara
itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora berharap agar
penambang pasir yang melakukan penambangan secara ilegal segera
menghentikan aktivitasnya.
Karena hal tersebut tentunya akan
merugikan pemasukan bagi daerah sendiri. Pihaknya juga akan tetap
memantau dan menindaklanjuti setiap ada laporan penambang pasir yang
beraktivitas secara ilegal di Bintan.
Kita akan tetap pentau
aktivitas penambang pasir apakah secara ilegal atau legal. Kalau
dilakukan secara ilegal kita akan turun untuk menindaklanjutinya,"
katanya.
Dewan juga tetap berkoordinasi dengan dinas dan instansi
terkait dalam rangka penertiban penambangan pasir yang dilakukan
diwilayah Kabupaten Bintan.
Saat ini, penambangan pasir yang
diduga dilakukan secara ilegal oleh pengusaha penambang pasir baik
perorangan maupun kelompok terdapat diwilayah Kalang Batang Kecamatan
Gunung Kijang dan Busung.haluankepri/oketimes
Komentar Via Facebook :