Stop Aktifitas Hotel dan Karaoke Pasar Senapelan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Pemko Pekanbaru dan pengelola pasar Senapelan memenuhi pemanggilan Komisi II terkait alih fungsi Pasar Senapelan. Dalam pertemuan tersebut disepakati hotel dan karaoke yang beroperasi di pasar Senapelan dihentikan aktifitas Senin (23/2).

Hearing Komisi II dilakukan tertutup, membahas persoalan bersama Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini, Asisten bagian Perekonomian diwakili Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Dinas Pasar bersama pengelola pasar guna membahas alih fungsi pengelolaan pasar menjadi Mall, dan kenaikan service cahs yang dinilai memberatkan pedagang.

Usai hearing Wakil Ketua Komiisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hapiz menyebutkan menyelesaikan persoalan alih fungsi pasar jadi mall dari rapat bersama disepakati hotel dan karaoke yang ada di mall diminta aktivitasnya dihentikan dulu sambil pengelola merobah Addendum (pembuatan perjanjian) antara Walikota Pekanbaru dan pengelola.

"Kita tidak mempersulit investor dalam mengembangkan usaha. Terhadap persoalan alih fungsi kita sudah carikan solusi. Sesuai kesepakatan bersama supaya disegerakan penyelesaian Addendum. Aktifitas hotel dan karaoke yang ada dihentikan dulu terhitung 2X24 jam," tegas Zulfan Hapiz ketika dikonfirmasi usai melakukan hearing.

Saat ditanya menyelesaikan Addendum bersama Pemerintah, Zulfan mengaku, lahan pasar adalah milik Pemerintah dan diketahui hingga kini hotel yang beroperasi tidak ada izin. Akibat hotel sudah berdiri dan tidak mungkin dihancurkan.

"Kita memberi solusi agar aktifitas didalamnya dihentikan dulu. Hal ini berlaku sampai Addendum diselesaikan," pinta Zulfan.

Pengelola pasar Senapelan turut hadir dalam pelaksanaan hearing Komisi II, usai hearing pengelola enggan diwawancarai dan langsung pergi tanpa mau berkomentar apapun. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :