Polsek Senapelan Ringkus Begal Jalanan
Ja alias Ucok (18), warga Jalan Meranti Gang Flora Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Diamankan petugas Reskrim Polsek Senapelan, disebuah rumah di Jalan Durian, Sabtu (21/2).
Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang pemuda berinisial Ja alias Ucok (18), warga Jalan Meranti Gang Flora Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Diamankan petugas Reskrim Polsek Senapelan, disebuah rumah di Jalan Durian, Sabtu (21/2).
Ucok ditangkap diduga telah melakukan aksi penjambretan dibeberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru bersama rekannya yang juga telah duluan diringkus di Polsek Sukajadi.
Informasi yang dihimpun oketimes.com dikepolisian, Senin (23/2). Diketahui penangkapan begal jalanan ini dilakukan sesuai dengan laporan Sri Ayu rezeki (23), warga Jalan Kemping Perumahan Griya Indah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, yang menjadi korbannya.
Dimana dalam laporannya, Sabtu (31/1) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jati Gang Damai Kecamatan Senapelan, korban yang baru saja pulang kerja mengendarai sepeda motor, dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
Kemudian, Ucok berboncengan dengan temannya itu, langsung menarik tas sandang yang berada dipangkuan korban. Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Ucok kemudian menyikut korban menggunakan tangan kirinya, sehingga tas sandang yang dipegang korban terlepas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta. Tidak terima dengan perlakuan itu, Sri kemudian membuat laporan ke Mapolsek Senapelan dengan harapan pelaku dapat ditangkap.
"Berangkat dari laporan korban itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka diringkus saat berada dirumah temannya di Jalan Durian," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE MSi di Mapolsek Senapelan Pekanbaru, Senin (23/2).
Menurut Syahrizal, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Namun kita tidak mempercayainya begitu saja, dan masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari kemungkinan ada korban lainnya.
"Sementara rekan pelaku berinisial Ri sudah duluan diringkus tim Opsnal Polsek Sukajadi atas kasus yang sama. Kepada tersangka Ucok kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Kanit.
Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengatakan bahwa aksinya menjambret itu lantaran diajak oleh rekannya. Sedangkan dari hasil penjambretan itu, diakuinya ia tidak pernah mendapat bagian uang dan hanya diberikan makanan dan minuman.
"Dari hasil menjambret itu, saya hanya dikasih makan nasi goreng dan minum jus saja. Kalau uang hasil jambretnya saya tidak pernah dikasih, dari dua kali menjambret itu cuma sekali yang berhasil, sedangkan yang satunya gagal," tutur Ucok dengan muka tertunduk. (dm)
Komentar Via Facebook :