PT. IKS: Keputusan Status Quo Tak Ada Payung Hukum

Staf PT IKS saat hearing dengan Komisi I DPRD Kampar, Selasa (3/2/15).

BANGKINANG, oketimes.com- Terkait akan adanya keputusan status quo terhadap lahan seluas 1750 hektar yang dikuasai PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) oleh Komisi I DPRD Kampar, Selasa (3/2), PT IKS menuding bahwa apa yang diputuskan oleh lembaga wakil rakyat itu tidak ada payung hukumnya.

Keputusan Komisi I DPRD Kampar yang memutuskan status quo terhadap lahan yang dikuasai perusahaan adalah tindakan ilegal karena tidak ada payung hukumnya, kata Humas PT IKS J. Simarmata saat dihubungi riaueditor.com. 

Rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi I silahkan saja dan itu haknya mereka, kata Simarmata. Namun menurutnya keputusan status quo itu harus melalui jalur hukum yakni di pengadilan. Pihak perusahaan katanya siap untuk berhadapan dijalur hukum hingga proses pengadilan nanti.

Dikatakan, tuntutan dari masyarakat Danau Lancang tersebut wajar-wajar saja namun bukan berarti tuntutan itu sudah benar sebab perusahaan secara hukum memiliki fakta hukum yang jelas atas lahan itu. "Karena kita punya data, data ganti rugi, dan lainnya," ulasnya. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :