Terkait Konflik Lahan Desa Danau Lancang, Komisi I Terbitkan Rekomendasi
Sekretaris Komisi I,Muhammad Ansar didampingi Wakil Ketua Komisi I, Repol, anggota Komisi I, Triska Felly, Yudi Rofali, Hanafiah, Bernat Sinaga, Efrinaldi dan lainnya saat membacakan rekomendasi Komisi I DPRD Kampar di hadapan masyarakat Desa Danau Lancang di pelataran kantor DPRD Kampar, Selasa (3/2) di Bangkinang Kota.
BANGKINANG, oketimes.com– setelah mengadakan rapat mendadak yang dihadiri Asissten I Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, Komisi I DPRD Kampar akhirnya menerbitkan rekomendasi terkait Konflik Lahan Seluas 1750 hektar antara Masyarakat Desa Danau Lancang Dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS)
Sikap tegas diambil oleh Komisi I DPRD Kampar terhadap PT IKS ditengah aksi demonstrasi yang digelar masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (3/2/15).
Surat rekomendasi bernomor: 001/II/Komisi I/DPRD/2015 tertanggal 03 Februari itu yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Komisi I dan Sekretaris Komisi I, Muhammad Ansar itu berisi enam poin rekomendasi yang ditembuskan kepada Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Dandim Kampar, Kapolres Kampar, Kajari Bangkinang, Kepala BPN Kampar, Dinas Kehutanan Kampar, Dinas Perkebunan Kampar, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang.
Hadir dihadapan massa Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Wakil ketua DPRD Kampar Ramadhan yang juga koordinator Komisi I, anggota DPRD Kampar Yudhi Rofali, Hanafi, Triska Felly, Efrinaldi, Said Ahmad Kosasih, H Sahidin dan Arnauli Hutajulu.
Pengumuman Keputusan Komisi I DPRD Kampar ini disambut baik oleh masyarakat, namun masyarakat menegaskan agar rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan oleh Pemkab Kampar dan aparat penegak hukum.
Berikut enam keputusan yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kampar tersebut:
Pertama, agar PT IKS merealisasikan kesepakatan pada tanggal 1 Oktober 1998 yakni PT IKS bersedia memberikan lahan seluas 500 hektar (250 KK) dalam bentuk pola PIR (plasma) yang telah berproduksi.
Kedua, memberikan ganti rugi kepada masyarakat terhitung semenjak perjanjian tahun 1998 hingga tahun 2014 lebih kurang 16 tahun terhadap lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat seluas 500 ha tersebut.
Ketiga, terhadap lahan yang luasnya 1750 ha atau 1805 ha diluar HGU berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Nomor 522.3/Dishut-PPH/79 tanggal 2 Februari 2015 agar distatusquokan.
Keempat, agar menindak PT IKS yang telah menggarap lahan di daerah aliran sungai (DAS).
Kelima, sehubungan dengan keputusan diatas maka kami minta Pemkab Kampar membentuk tim menindaklanjuti keputusan ini dan tetap berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kampar.
Keenam, untuk mendalami dan menindaklanjuti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di Kampar, perusahaan sawit yang tidak memiliki izin, perusahaan yang menggarap kawasan hutan maka kami merekomendasikan untuk dibentuk Panitia Khusus oleh DPRD Kabupaten Kampar. (sy)
Komentar Via Facebook :