Dugaan Korupsi Pipa Transmisi, Kejati Ngaku Sudah Melimpahkan ke Kejari Tembilahan

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan, kasus dugaan korupsi atas proyek Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya Riau tahun anggaran 2013 lalu, telah dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

Hal itu disampaikan Kasipenkum/Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2). Ia mengatakan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada Desember 2014 lalu.

"Masalah kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi Dinas PU Riau Bidang Cipta Karya tahun 2013 sebagaimana dilaporkan IMD, sudah dilimpahkan ke Kejari Tembilahan pada Desember kemarin. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Untuk lebih jelasnya, silahkan kawan-kawan media konfirmasi kesana," ujar Mukhzan.

LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau, Raja Adnan, mengaku telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kejati Riau atas dugaan korupsi proyek Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan tahun 2013 lalu.

Laporan bernomor 101/IMD/IX/2014-29 tanggal 29 September 2014 itu, tercatat resmi di bagian pengaduan Kejati Riau pada tanggal 29 September 2014. Raja Adnan menduga, proyek APBD Riau senilai Rp3.415.618.000 tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara Rp1 milyar lebih karena ketidaksesuaian spesifikasi teknis pelaksanaan proyek di lokasi.

Bansos & PJU

Sementara itu, ketika disinggung soal penghentian kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru dan kasus pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) Dinas Pertambangan (Distamben) Riau, Mukhzan menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan kerugian negara.

"Yang saya katakan belum ditemukan kerugian negara, bukan tidak ada kerugian negara. Makanya kawan-kawan jangan salah nulis. Kalau memang ada bukti-bukti baru, kita siap membuka kasus itu kembali," ujar Mukhzan.(fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :