Diduga Tercemar Limbah PKS, Ribuan Ikan Mati di Sungai Ngaso BLH Rohul Dinilai `Mandul`

Diduga akibat limbah beracun PKS, ribuan ikan mati di Sungai Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Riau, Selasa (3/2/15)

 UJUNGBATU, Oketimes.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul, terkesan "Mandul" dalam menindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga penyebab tercemarnya Sungai Ngaso, hingga mengakibatkan matinya ribuan ikan untuk ketiga kalinya, Selasa (3/2/15).


Dari pantauan media ini di Sungai Ngaso, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Riau, puluhan masyarakat sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib sudah ramai mengumpulkan ikan yang mati. 

Pada hari yang sama, sekira pukul 09.30 Wib Kepala BLH Rohul, Hen Irfan didampingi Kepala Desa Ngaso, Busri, dan Kepala Desa Ujungbatu Timur meninjau Sungai dekat Jembatan Desa Ngaso untuk mengambil sample air dan ikan yang mati.

Kepala Desa Ngaso, Busri ketika dikonfirmasi mengatakan, kejadian baru diketahuinya pada pagi hari, karena masyarakat sudah ramai di Sungai Ngaso.

"Pagi tadi, masyarakat sudah ramai di sungai untuk mengambil ikan yang sudah banyak yang menggelepar di tepian sungai," kata Busri.

Ketika ditanya penyebab matinya ikan, Busri menyampaikan belum berani berkomentar terkait penyebab limbah PKS mana yang telah menyebabkan ikan mati," kita tunggu saja hasil uji Lab dan keterangan dari pihak BLH," katanya.

Salah seorang masyarakat Desa Ngaso, Iman, mengatakan bahwa pada saat kejadian permukaan air sungai berminyak dan juga menimbulkan bau busuk.

"Diduga minyak tersebut lemak buangan PKS, Karena baunya seperti bautangkos (ampas sawit, red)," katanya.

Kepala BLH Rohul, Hen Irfan ketika dikonfirmasi Wartawan Selasa (3/2/15) mengatakan, pihak BLH tetap mengutamakan asas ketaatan dan kepatutan dalam menindak PKS yang diduga telah mencemarkan Sungai Ngaso.

"Sesuai Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan, untuk menindak PKS yang diduga telah mencemari lingkungan tahap awal kita harus memberikan surat teguran kepada pihak PKS," ujarnya.

Selain itu, Hen Irfan mengutarakan sesuai data Faktual dari lapangan dan hasil Laboratorium,  kejadian matinya ikan di Sungai Ngaso sebelumnya, disebabkan limbah dari PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI).

"Kita sudah layangkan surat teguran pertama dan kedua. Dan kita beri waktu 2 bulan untuk memperbaiki kolam limbahnya," tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif LSM Tropika Riau, Harijal Jalil menyayangkan kebijakan yang diambil BLH Rohul dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pencemar lingkungan sekelas PKS.

"Itu kebijakan yang keliru, teguran bukan diberikan setelah terjadinya kriminal lingkungan, apalagi pelanggaran tersebut terjadi berulang dalam tempo singkat," katanya.

PKS adalah perusahaan penghasil limbah cair yang pada ambang batas tertentu membahayakan media lingkungan, maka harus dievaluasi setiap semesternya, berdasarkan dokumen UPL dan UKL yang telah mendapat persetujuan komisi Amdal Daerah. 

"Pada saat BLH menemukan PKS tidak menerapkan standar baku mutu sebagaimana peraturan kementerian LH dalam upaya memantau dan mengelola limbah industrinya, ketika inilah digunakan "surat teguran" guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup," ujar Harijal.

"Artinya ketika pencemaran lingkungan terjadi akibat kelalaian atau kealpaan penanggung jawab usaha, maka sanksi undang-undang berlaku disana," tegas Harijal. (yahya)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :