PT IKS Dituding Garap Lahan Peladangan dan Tanah Ulayat
Demo Masyarakat Desa Danau Lancang di Kantor DPRD Kampar, Selasa (3/2/15).
BANGKINANG, oketimes.com– PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dituding menggarap lahan peladangan masyarakat dan tanah ulayat.
Kepada riaueditor.com, Selasa (3/2) kepala Desa Danau Lancang, Azirman mengungkapkan bahwa, PT IKS dalam membangun kebun kelapa sawit seluas 1750 hektar diluar HGU perusahaan menggarap lahan peladangan masyarakat dan tanah ulayat.
"PT IKS membangun kebun seluas 1750 hektar diluar HGU Perusahaan menggarap lahan peladangan masyarakat dan tanah ulayat," Ujarnya.
Disampaikan, bahwa lahan peladangan dan tanah ulayat yang digarap tersebut sampai saat ini belum ada ganti rugi. "Setahu saya lahan tersebut belum diganti rugi," ujar Azirman.
Diakuinya, bahwa kebiasaan masyarakat sejak dulu bercocok tanam berpindah-pindah dan memang tidak ada sepucuk suratpun diatas lahan itu. Namun demikian faktanya saat perusahaan menggarap lahan itu, telah ada tanaman masyarakat. Hal itu membuktikan bahwa lahan itu merupakan lahan peladangan masyarakat dan tanah ulayat.
Sementara Humas PT IKS, J Simarmata ketika dihubungi riau editor.com menyampaikan bahwa silahkan saja kepala desa menuding perusahaan belum mengganti rugi, namun kita punya data dan bukti otentik.
"Kalau memang perusahaan belum mengganti rugi, silahkan tuntut secara hukum dan kami siap berhadapan di ruang pengadilan," ucapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan, perusahaan telah sejak tahun 1991 silam melakukan pelepasan terhadap lahan tersebut. Jadi, kenapa sekarang ini baru diributkan, katanya. (sy)
Komentar Via Facebook :