Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Perseroda Masuki Fase Penentuan Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU, Oketimes.com – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Hasil audit tersebut mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Temuan ini menjadi pijakan hukum penting bagi penyidik untuk membawa perkara ke tahap gelar perkara sebagai pintu masuk penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan hasil audit resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan salah satu alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda.

Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik telah bekerja secara intensif. Sebanyak 168 saksi telah dimintai keterangan, tiga orang ahli telah diperiksa, serta berbagai dokumen dan barang bukti telah disita untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR yang nilainya mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Meski audit kerugian negara telah rampung, penyidik belum berhenti. Dalam waktu dekat, auditor BPK RI akan diperiksa untuk memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disusul pemeriksaan sejumlah saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara.

Tahapan tersebut menjadi penentu arah penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik menegaskan penyelusuran tidak hanya mengarah pada satu pihak, melainkan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam mekanisme penyaluran dana CSR tersebut.

Polda Riau juga menegaskan fokus penyidikan bukan hanya mengungkap dugaan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran aset dan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui asset tracing serta penerapan mekanisme uang pengganti sesuai ketentuan hukum.

Dengan rampungnya audit BPK RI, perkara ini kini memasuki babak paling menentukan. Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjawab siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait