Kebakaran Lahan di Riau, Perusahaan Belum Ditindak Tegas !!!

PEKANBARU.oketimes.com- Sejumlah perusahaan yang ditemukan titik api/titik panas (hotspot) di Provinsi Riau hingga hari ini Jumat (7/3) belum ditindak aparat hukum di Provinsi Riau. Sementara masyarakat sudah 28 orang dijadikan tersangka.

Sejumlah perusahaan ini kini khawatir mendapat sanksi tegas Pemerintah. Dan masyarakat terus mendesak aparat hukum menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kelalaian perusahaan menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang menimbulkan bencana kabut asap di Riau.

Menurut Ketua Incident Commander (IC) yang juga Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto di Posko Media Centre Penanggulangan Bencana Asap Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Rabu lalu (5/3) telah meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum menindaknya. Namun sampai sekarang ada sekitar enam perusahaan ini belum di proses hukum sesuai Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Enam perusahaan yang ditemukan kebakaran lahannya tersebut yang disampaikan Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto adalah PT Arara Abadi (PT AA), PT Surya Dumai Agrindo, PT Satria Perkasa Agung (PT SPA), PT Panunited, PT Riau Makmur Sentosa (PT RMS), PT Sakato Pratama Makmur (PT SPM), termasuk lokasi batas antara PT Riau Makmur Sentosa dengan PT Paninited. Namun sampai sekarang belum ada kemajuan.

Sesuai data BMKG Pekanbaru yang dirilis di ruang Media Center Posko Penanggulangan Bencana Asap Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Jumat pagi tadi (7/3) pukul 05.00 WIB jumlah titik api/titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera mencapai 401 titik, di mana 384 titik di antaranya berada di Provinsi Riau.

Sementara Airport Duty Manager bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Baiquni kepada wartawan Jumat tadi (7/3) menjelaskan 16 penerbangan hari ini ditunda. Jarak pandang mencapai 500 meter. Bandara SSK II hari ini sepi kegiatan lalu lintas pesawat di landasannya. Biasanya sebelum bencana kabut asap melanda Riau, kegiatan normal.(mp)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait