Pasien Tak Jalankan Prosedur, BPJS Bantah Tidak Follow Up
PEKANBARU, oketimes.com- Terkait permasalahan pasien BPJS, Widia Husna (13) yang harus keluarkan dana operasi hingga Rp13 juta, pihak RS Syafira menuding BPJS tidak memfollow up permasalahan yang ada terjadi pada pasien.
Adanya pernyataan dari Humas RS Syafira, Yul Mizen ini, dibantah keras oleh Kepala Cabang BPJS Kota Pekanbaru, Meiriyanto yang menyebut pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan pasien dan pihak RS Syafira.
"Siapa yang tidak follow up, kita sudah melakukan pertemuan dengan pasien dan RS. Hanya saja ada beberapa data yang kurang dan harus dikonfirmasi kepada dokter yang menangani pasien," kata Meiriyanto ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (5/12).
Pihak BPJS mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan sudah menjelaskan persoalan ini, bahkan menurut Mei, pihak RS Syafira sudah bertemu dengan dokter meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi sebenarnya.
"Kalau Emergency itu, ada faskes tingkat pertama yang harus dilalui pasien. Harus dilalui tingkat dasar dulu jangan langsung ke atas. Artinya pasien tidak menjalankan sesuai prosedur dan tidak masuk dalam kriteria BPJS," terang Mei.
Menurut Mei, dari konfrontir yang dilakukan, ternyata memang apa yang dilakukan pasien tidak ikut prosedur.
"Dokter sudah buat surat bahwa ada beberapa indikasi yang disetujui melalui surat keterangan dokter. Jika masuk ke kriteris pasien harusnya dari tingkat puskesmas, RS dan sampai ke penindakan. Kalau emergency bisa langsung ke RS," sebut Mei.
Ditambahkan Mei, pasien Widia Husna tidak termasuk emergency sesuai keterangan dokter, "yang menentukan emergency itu adalah dokter, jadi.. pasien tidak sesuai kriteria," sebut Mei.
Sementara itu, Humas RS Syafira Yul Mizen menyebutkan permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak BPJS. Berkenaan dengan data kurang yakni keterangan dokter yang menyatakan penindakan Emergency sudah diklarifikasikan.
"Data itu sudah sampai ke BPJS sudah kita serahkan pagi tadi. Dari keterangan dokter disimpulkan pasien tidak masuk kriteria BPJS," tutur Mizen singkat. (eza/REC)
Komentar Via Facebook :