Tidak Terbukti Terlibat, Polisi Lepaskan Satu Rekan Edi Pelembang

Budi Suman alias Ujang

PEKANBARU, oketimes.com- Setelah menjalani pemeriksaan intensif, satu dari dua pelaku yang diamankan dalam penyergapan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Akral Dinata alias Dina alias Edi Pelembang (38) di Sawah Balong RT 06 RW 04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Senin (01/12), dilepaskan. Budi Suman alias Ujang tidak terbukti ikut terlibat dalam komplotan perampokan Edi Palembang, sementara Farhan Wijaya (24) ditahan.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK melalui telepon selulernya Selasa (02/12).

"Dua pelaku yang diamankan saat penyergapan di Sawah Balong RT 06 RW 04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, hanya satu yang kita tahan yakni Farhan Wijaya. Sementara Budi Suman alias Ujang, kita pulangkan karena tidak terbukti," ujar Hariwiyawan.

Untuk Farhan, dalam keterangannya memang mengenal Edi Palembang, namun kita belum bisa memastikan apakah dia, terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan atau perampokan bersama Edi Palembang.

"Rencananya, nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap Farhan. Untuk sementara dia, hanya mengenal atau mengetahui si Edi Palembang ini," jelas Kasat.

Sebelumnya Budi Suman alias Ujang dan Farhan Wijaya ditangkap petugas tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau dan Jatanras Polda Metro Jaya dalam sebuah penyergapan terhadap tersangka DPO Edi Palembang, di Sawah Balong RT 06 RW 04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Senin (2/12) dini hari, pukul 04.30 wib.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :