Pilkada Siak 2024 Berakhir Sukses, Ketua KPU Siak: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Konferensi pers KPU Siak terkait penetapan paslon pemenang Pilkada Siak 2024.(Foto: Adi)

SIAK - Setelah proses panjang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Siak 2024 hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Senin (5/5/2025), hari ini, Rabu (7/5/2025) KPU menggelar Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024. 

Dalam pleno itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Periode 2025-2030, Dr. Afni Z - Syamsurizal ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan saat konferensi pers di Gedung. T. Mahratu mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya Pilkada Siak yang terlaksana dengan baik. Dengan dilaksanakannya pleno penetapan paslon terpilih hari ini, maka berakhirlah semua proses Pilkada Siak 2024.

"Alhamdulillah, proses panjang Pilkada Siak dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tentunya ini semua tidak terlepas berkat doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Siak," tutur Said Darma Setiawan.

KPU Siak, lanjutnya mengucapkan terima kasih kepada semua calon yang sudah ikut berdemonstrasi untuk Pilkada serta kepada masyarakat Siak dan seluruh stake holder, baik pihak kepolisian, TNI, Satpol PP.

"Juga terima kasih kepada ahabat kami PPK, PPS maupun rekan rekan TPS. Begitu juga dengan teman-teman Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta lembaga pemantau  lainnya" tambah Said Darma.

KPU Siak, menurut Said Darma telah melaksanakan PKPU 18 tahun 2004 pasal 60 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka.

Setelah pleno oini, berikutnya KPU Siak akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD.(Adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait