15 PSK Pangkalan Lesung Terjaring Razia
PKL.KERINCI, oketimes.com- Sebanyak 15 wanita yang diduga kuat Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia pada Selasa malam (11/11) oleh Polsek Pangkalan Lesung. Seterusnya pada Rabu siang (12/11) Pihak Polsek menyerahkan 15 PSK kepada Satpol PP Pelalawan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Nifto Anin melalui Kasie Operasional dan Pengendalian Ramdani Kamal menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi bersama pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap Pekat di Pelalawan.
"Ke 15 PSK yang beroperasi diwarung remang-remang Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung ini nantinya akan Kita beri peringatan dan mengisi formulir pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan Pekat ditengah-tengah masyarakat. Mereka akan diinapkan sehari disini. Kita akan upayakan melakukan pelimpahan Pengadilan tindak pidana ringan," ujarnya.
Dikatakan Dani, hanya 5 orang saja yang memiliki KTP dan selebihnya tak memiliki kartu identitas. Diketahui usia PSK paling muda 22 tahun dan tertua 44 tahun." Mereka berasal dari Aceh, Mandailing Natal, Jawa Barat, Palembang.
"Mereka akan Kita data satu persatu untuk lebih jelasnya. Paling tidak jika Kita limpahkan ke Pengadilan nantinya maka sanksinya kurungan pidana selama 3 bulan atau denda Rp.50 juta," ungkapnya.
Dari salah seorang pemilik warung yang dirazia, mengungkapkan bahwa rata-rata yang ditangkap dalam razia masih baru.
"Mereka Ada yang baru 3 bulan, 2 minggu sebagian kecil saja yang sudah lama. 12 orang yang dirazia ini adalah janda," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasie Perundang-undangan Taswir mengungkapkan bahwa setelah dilakukan proses pembinaan, pengarahan dan mengisi formulir maka ke 15 PSK akan diserahkan ke Dinas Kesejahteraan Sosial untuk dilakukan pembinaaan. Namun kita akan usahakan untuk melimpahkan ke pengadilan agardi proses. Hal ini dilakukan untuk memberi efek Jera bagi yang lainnya," tutupnya.(zul)
Komentar Via Facebook :