DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Kode Etik dan Tatib

Eri Sumarni membacakan laporan Pansus Kode Etik.

PEKANBARU, oketimes.com- Setelah melakukan pembahasan yang panjang, akhirnya Rabu (12/11) DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripuna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Tentang Paraturan Tata Tertib (tatib) dan Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2014-2019.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH dan didampingi tiga wakilnya Sigit Yuwono, Sondia Warman, dan Rustam Panjaitan. Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) turut hadir Asisten IV Sekdako Pekanbaru, Sentot D Prayetno dan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pekanbaru.

Landasan pembentukan kode etik dan tatib ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara, Undang-Unadang Nomor 12, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan dan kinerja anggota dewan. Laporan pansus kode etik dibacakan langsung oleh juru bicaranya, Eri Sumarni anggota DPRD dari fraksi Demokrat. Sedangakan laporan pansusu tata tertib (tatib) dibacakan langsung oleh, Maspendri anggota DPRD dari fraksi PAN.

Menyikapi disahkannya pansus tatib dan kode etik ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH penetapan kode etik dan tatib ini adalah untuk sebagai pedoman bagi anggota dewan untuk melaksanakan tugas dan kerjanya sesuai dengan norma-norma dan atuan yang ada. " Ini acuan anggota Dewan periode 2014-2019 agar mereka (dewan_red) dapat menjalankan tugas dan kerjanya sesuai dengan aturan," kata Sahril ketika dikonfirasi usai melaksanakan rapat Paripurna. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait