Rusli Zainal Mengaku Tak Dapat Keuntungan Material dari PON dan BKT Kehutanan

PEKANBARU.oketimes.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) menjelaskan bahwa dirinya tidak ada mendapat keuntungan material dari menandatangani empat Bagan Kerja Tahunan (BKT) kehutanan.

Demikian juga masalah PON XVIII 2012 Riau Rusli Zainal mengatakan pihaknya tidak ada mendapat keuntungan material malah kata Rusli pihaknya yang dimintai uang oleh anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta.

Hal ini dijelaskan terdakwa Rusli Zainal dalam sidang tunggal yakni sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis petang tadi (13/2) yang dipimpin hakim ketua Bachtiar Sitompul SH.

Rusli Zainal ditanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK bahwa Lukman Abbas ada menyampaikan kepada RZ ada permintaan uang oleh anggota DPRD Riau, menurut RZ dia malah marah kepada Lukman Abbas dan minta Lukman untuk tidak melayani permintaan uang tersebut. Bahkan RZ mengatakan batalkan saja.

Rusli ada menelepon Lukman sudah lama Lukman tidak melaporkan perkembangan kemajuan pekerjaan venue PON. Rusli minta Lukman agar melaksanakan tugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, agar mendapat perhatian.

Rusli dalam sidang ini merasa bersalah telah keliru meneken nota dinas Bagan Kerja Tahunan (BKT) yang disodorkan mantan Kadis Kehutanan Riau Ir Syuhada Tasman. Tapi akhirnya kata Rusli Zainal, Syuhada dimutasikannya ke BLH Riau.

Hakim ketua Bachtiar Sitompul merasa heran sudah tahu RZ merasa bersalah meneken nota dinas kenapa RZ tak berupaya memperbaiki atau mengawasi yang salah itu. Menurut Rusli, dia sudah mengangkat Kadishut Riau yang baru yakni Asral Rahman. Rusli berharap pejabat teknis inilah yang mengawasi atau mempebaiki kesalahan ini.

Tapi kenyataannya kata hakim ketua Bachtiar Sitompul SH, RZ tak berupaya memperbaiki kesalahannya itu bahkan membiarkan. "Saya mengamati anda terdakwa bahwa anda ini adalah orang yang baik komunikasinya, baik sekali dalam pemahaman makanya anda menjadi pemimpin. Tapi di sidang ini anda tutup-tutupi masalahnya nanti akan terbuka sendiri. Orang di luar juga tahu," kata hakim ketua Bachtiar Sitompul SH.

Bachtiar Sitompul SH juga mempertanyakan RZ dalam persidangan, ucapan RZ sangat komunikatif sekali, tapi dalam pembicaraan via ponsel dengan Lukman Abbas yang disadap KPK, bicara RZ kok pakai anu-anu. "Kenapa bicara anda sepotong-sepotong begitu. Ini bahasa yang dimengerti berdua antara RZ dengan Lukman Abbas. "Anda ini orang punya wawasan luas ya Saya tahu, tapi ada sesuatu yang ditutup-tutupi, kami mengamati anda dari tadi dan kami mengerti," kata Bachtiar Sitompul SH.

Dalam sidang ini disebutkan terseretnya RZ dalam kasus kehutanan ini gara-gara menandatangani empat BKT perusahaan yang bukan wewenangnya. Draft nota dinas BKT yang diteken RZ yang bermasalah ini dibuat oleh staf Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 Ir Sinyorita.

Masalah uang suap dari perusahaan PT Adhi Karya Rp500 juta yang diserahkan ke ajudan Gubri Said Faisal alias Hendra, menurut RZ dia juga tak tahu. Menurut Rusli yang minta uang itu ajudannya Nuardi kepada Lukman Abbas, buka dirinya yang minta. Ini terungkap dalam sidang terdahulu yang diungkapkan terpidana Lukman Abbas. Kemana uangnya pergi RZ tak tahu.(mp)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait