Memperkuat Pelayanan Kesehatan Melalui JKN
PEKANBARU,oketimes.com- Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014. Kementrian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan.
JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanaykan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN). Jaminan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial yaitu:
Peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau dapat dilayani diseluruh wilayah Indonesia dan mendapatkan pelayanan yang sama. Dana iuran yang terkumpul akan dikelola dengan efektif dan efisien, serta digunakan sepenuhnya dengan manfaat sebagi besar-besarnya bagi peserta JKN. Kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.
Menteri Kesehatan RI Dr. Nafsiah Mboi menegaskan, bahwa JKN bukan program pengobatan gratis. Melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat.
' Pada suatu saat setiap orang memiliki resiko jatuh sakit dan biayanya jadi sangat tinggi. Sehingga menjadi beban. JKN memberikan perlindungan bagi warga negara agar mereka tidak mengalami goncangan sosial yang mungkin mendorong mereka dalam jurang kemiskinan saat sakit,'kata Nafsiah.
Bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung pemerintah. Kelompok tersebut dinamankan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sudah mencapai 86,4 juta orang termasuk 1.304.716 orang di Provinsi Riau. Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan iuran berhak menerima bantuan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelnggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Dalam pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini masih ditemukan beberapa permasalahan. Pemerintah berusaha menyempurnakan program ini dalam lima tahun ke depan. Waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Negara Jerman yang sudah melakukan selama 100 tahun.
Untuk itu, Kementrian Kesehatan RI, senantiasa melakukan monitoring ke lapangan. Selain itu juga melihat kembali (review) berbagai peraturan yang telah dikeluarkan. Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk membukan saluran pengaduan di pusat lewat Halo Kemkes melalui nomor (kode lokal-500-567 dan Halo BPJS di nomor (kode lokal 500-400).
Berita ini juga disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi ebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline(kode lokal-500-567 :081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat imel kontak@depkes.go.id.***
Komentar Via Facebook :