Polda Riau Selidiki Keterlibatan Perusahaan
PEKANBARU,oketimes.com- Polda Riau menyelidiki keterlibatan sejumlah perusahaan yang ada di Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak timbulnya kabut asap.
Data sementara ada beberapa titik lokasi kebakaran yang berada diwilayah perusahaan. Alasan inilah kepolisian berupaya untuk mencari tau tentang adanya keterlibatan perusahaan.
"Dari data kita ada beberapa kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang melakukan pembakaran. Untuk membuktikannya kita akan selidiki,' Kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dijelaskan, ada dua undang-undang yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangkanya. Yang pertama Undang-Undang tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan no. 18 Tahun 2013 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara.
" Pasal dan undang-undangnya tergantung tindak pidananya. Antara Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Pemberantasan dan Perusakan Hutan," sambung Guntur.
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga melakukan pencegahan dan melakukan pemadaman. Guntur mengatakan, polisi beserta Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya sudah mendirikan posko di beberapa titik rawan kebakaran hutan dan lahan.**
Komentar Via Facebook :