Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali menunjukan taringnya dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah Kota Pekanbaru. Kali ini, Atan alias Aek (40) dan Heri Maradona alias Heri (36), tak berkutik saat diringkus.
Atan alias Aek (40) warga Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Baru Blok O No 6A, Kecamatan Lima Puluh, diciduk dirumahnya pada Minggu (09/2) malam, sektar pukul 22.30 WIB. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah bong hisap lengkap dan 1 buah timbangan Digital serta 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa narkoba jenis shabu-shabu.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang bernama Mahdì alias PEPEK yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Keesokan harinya, Senin (10/2) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, seorang bandar narkoba jenis Shabu-Shabu lainnya berhasil diringkus. Tersangka bernama Heri Maradona alias Heri (36) warga Jalan Unggas V Perum Grand Duta City Blok C No 5 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, ditangkap saat sedang menunggu pembelinya di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya dibelakang Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Bersama Heri, petugas mengamankan 1 paket Shabu-Shabu yang dibungkus plastic putih dan uang tunai sebesar Rp 1.705.000 juta. Dari pengakuannya uang itu merupakan hasil penjualan shabu-shabu yang diserahkan dari saudari Ipìt dan barang haramnya di dapat dari temannya yang bernama Gun, yang saat ini menjadi DPO.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pada Riaueditor, Selasa (11/2) siang, mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi yang diberikan masyarakat yang merasa resah dengan para pengedar narkoba ini.
"Dari informasi itu, tersangka Atek kita tangkap dirumahnya di Perumahan Jondul Baru. Sedangkan tersangka Heri diciduk petugas saat akan melakukan transaksi di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya dibelakang Kantor Gubernur Riau," jelas Hicca Alexfonso.
Sementara ini, kasusnya masih kita dalami dan dikembangkan untuk membongkar jaringannya. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 Milyar rupiah," tutup Hicca. (dm)
Komentar Via Facebook :