Polda Riau Tahan Tersangka Korupsi BNI

PEKANBARU,oketimes.com- Direktur PT. BRJ, Erson Napitupulu dan AB Manurung mantan pegawai BNI Cabang Pekanbaru, akhirnya ditahan Polda Riau dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BNI Cabang Pekanbaru yang merugikan negara lebih dari Rp37 miliar.

"Dua orang yang kita tahan itu adalah debitur dan seorang mantan pegawai BNI Cabang Pekanbaru yang terlibat kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, yang ditemui diruangannya.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaannya diruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada, tepatnya dibelakang Mapolda Riau.

"Pera tersangka itu diperiksa untuk diambil keterangan lanjutannya agar memenuhi berkas yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," tutur Guntur.

Informasi yang berhasil dirangkum Riaueditor, kedua tersangka tersebut ditangkap saat sedang berada di Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (10/2) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka itu, sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, namun tak diindah mereka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif itu bermula saat Erson mendapatkan kredit dari Bank BNI Pekanbaru pada tahun 2007 dan dilanjutkan lagi pada tahun 2008 silam. Hasil audit yang dilakukan BPKP perwakilan Riau, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 37 miliar dari total kredit yang dikucurkan Bank BNI Cabang Riau.

Pihak Polda Riau bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi juga telah melakukan pencekalan terhadap Erson agar tidak bisa berpergian ke luar negeri, untul mengantisipasi agar tersangka tidak kabur meninggalkan Indonesia.

Selain, Erson Napitupulu dan AB Manurung, dua tersangka lainnya yakni, DS serta A yang masih aktif sebagai pegawai di Banak BNI Cabang Pekanbaru, juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan hanya menunggu pemberkasan selesai untuk ditahan. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait