Dana UED-SP Menunggak Rp9,5 Miliar
SIAK, oketimes.com- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BMPD) bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, H.Abdul Razak mengelar rapat evaluasi atas adanya tunggakan dana Rp9,5 Miliar dalam
Program Pemberdayaan Desa (PK PPD) Kabupaten Siak tahun 2005-2012.
Kegiatan dilaksanakan di aula Indrasakti Kantor Buppati Siak. Ikut hadir ,Asisten I Pemkab Siak Drs.H.Fauzi Asni,M.Si, Koordinator pendamping Desa, Doni Ismoyo,M.Si sebanyak 57 orang, Selasa (11/2) kemarin.
Abdul Razak menyebutkan, evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Khususnya mengenai Usaha Ekonomo Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) yang telah berlangsung beberapa tahun.
Lebih jauh disampaikan, dana UED-SP yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah mengalir kepada masyarakat Kabupaten Siak dalam bentuk Usaha Ekonomi Desa. Mengenai tunggakan sebesar Rp9,7 miliar dan kini baru hanya dapat diturunkan sebesar Rp.9,5 miliar.
Abdul Razak meminta kepada Pendamping desa yang bertugas dilapangan agar benar-benar bekerja exstra keras dan maksimal, kemudian harus mampu menarik tunggakan tersebut hingga tuntas, bagaimanapun ini merupakan uang daerah dan ia harus diselesaikan sesegera mungkin, jika tidak
sipeminjam bisa saja nantinya berurusan dengan pihak hukum.
' Oleh sebab itu tidak ada cara lain, yang sebaik-baiknya adalah, sipeminjam atau yang menunggak, harus menyelesaikan tunggakannya itu," ujar Razak.
Sementara itu Asisten I Pemkab Siak, Drs.H.Fauzi Asni mengharapkan, dari sekian miliar tunggakan dana UED-SP ini, ada satu semangat dari pendamping desa untuk menuntaskan masalah ini, sebab tugas yang diembang oleh pendamping desa ini, akan dinilai oleh aparat hukum, untuk itu, kita jangan ikut dan turut serta dalam pembiaran.
Oleh lanjut Fauzi, harus ada usaha guna menolkan tunggakan tersebut. Jangan pula orang yang menikmati uang, kita pula yang terpanggil panggil dari berbagai pihak, hal ini jangan sampai terjadi.Papar Fauzi mengingatkan secara singkat.(Adi)
Komentar Via Facebook :