Pulang Beli Shabu, Bandar Ditangkap Polisi
PEKANBARU, oketimes.com - Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Adi Sucipto alias Cecep (30) di Jalan Garuda I Komplek Perumahan Ginting II Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (12/2) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan warga Perum Irna Permata Blok I No 6 Jalan Rambah Raya, Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 paket Shabu-Shabu seberat 25 gram senilai Rp 23 juta yang disimpan dalam saku baju sebelah kirinya.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Hasil pemeriksaan sementara, bandar Shabu ini mengedarkan narkoba diseputaran Kecamatan Siak Hulu," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK.
Cecep ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan dilingkungannya ada seseorang bandar yang diduga baru saja membeli dan membawa narkotika jenis Shabu-Shabu.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian disekitar lokasi. Cecep pun langsung disergap dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar kecurigaan petugas yang menemukan barang bukti Shabu-Shabu dikantong Cecep.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, sementara Md yang diduga sebagai pemasok berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Kini, Cecep berikut barang buktinya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaannya. "Tersangka sudah kita tahan dan kini sedang dilakukan pengembangan terhadap bandar yang disebutkannya," tutup Hicca Alexfonso. (dm)
Komentar Via Facebook :