SKPD Tak Serahkan LPPD Bupati Bisa Diberi Sanksi

SIAK, oketimes.com - Bila SKPD lambat atau sama sekali tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) maka nantinya bisa berakibat negatif bagi Pemerintah Daerah, sebab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Pusat akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang lambat menyerahkan LPPD, yaitu disekolahkan lagi oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah, M.Si saat memimpin rapat evaluasi LPPD Tahun 2013 Rabu (12/2) di kantor Bupati Siak. "Karena itu bagi SKPD yang belum menyerahkan data dan laporannya untuk LPPD ini, diminta untuk segera menyerahkan kepada Pemerintah Daerah," tegasnya.

Dikatakan Sekda, hingga kini masih terdapat sejumlah SKPD yang sama sekali belum menyerahkan LPPD tahun 2013. Diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BMPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Pendidikan (Disdik),Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker), Dinas Binamarga, Dinas Ciptakarya, Dinas Pariwisata, Pertambangan dan Energi, Dinas Pasar, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Korpri, Sekretariat Daerah, dan terakhir 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, kecuali Kecamatan Siak dan Kandis," ungkap Said Hamzah.

Sekda menegaskan sejumlah SKPD yang belum menyerahkan laporannya, saya deadline paling lambat hari Jumat (14/2) mendatang harus sudah diserahkan, jika tidak hal tersebut nantinya akan berdampak kepada Bupati kita, jelas Sekda.(adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait