Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Dirut PT BLJ Mangkir dari Panggilan Kejari Bengkalis

BENGKALIS, oketimes.com- Direktur PT BLJ inisial YA, Tersangka kasus penyertaan modal Rp 300 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Perusahaan BUMD BLJ, Selasa (15/10) kemarin mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10) . Dikatakan Rheza, Kejari Bengkalis beberapa waktu sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang dari pihak BLJ yakni Dewan Komisaris Burhanuddin, Mukhlis, dan direktur BLJ YA sebagai tersangka.

"Tapi kemarin (Selasa.red) yang memenuhi panggilan hanya komisaris burhannuddin dan Mukhlis. Sementara YA tidak memenuhi pemanggilan," ujarnya.

Disebutkan dia, dengan mangkirnya YA untuk panggilan perdana sebagai tersangka, pihak Kejari Bengkalis akan kembali melakukan pemanggilan ke 2 pekan depan.

"Ya kita akan melakukan pemanggilan yang ke 2 kali pada Selasa (28/10) mendatang. Jika mangkir juga, kita layangkan pemanggilan ke 3, dan bila mangkir lagi, kita panggil paksa," pungkas Rheza.(Gus/boc)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait