Djohermansyah: Riau Mampu Terapkan Desa Adat

Dirjen Otda Djohermansyah Djohan sebagai pembicara pada Semiloka Desa Adat visi Riau 2020.

PEKANBARU, oketimes.com- Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan kembali melakukan kunjungan ke Provinsi Riau. Kedatangannya kali ini menjadi pembicara semiloka Desa Adat di Riau, menurutnya, Riau sudah mampu dan bisa menerapkan Desa Adat tersebut.

Hal ini menurut Djohermansyah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang khusus mengatur tentang Penataan Desa merupakan pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pemecahan tersebut merujuk kepada masih banyaknya kekurangan tentang pengaturan desa secara rinci.

"Sebenarnya, undang-undangan nomor 32 Tahun 2004 tersebut sebenarnya dipecah menjadi 3. Selain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian satu lagi UU Pilkada Nomor 22 Tahun 2014," kata mantan penjabat Gubernur Riau tersebut di gedung LAM Riau.

Diceritakannya, terbitnya Undang-undang tersebut ketika ia menjabat sebagai penjabat Gubernur Riau. Sementara 2 UU lainnya menyusul pada Oktober 2014. "Jadi bukan pengganti UU 23 Tahun 2014 bukan semata-mata pecahan dari UU 32 Tahun 2004, tetapi dipecah 3," jelasnya.

Dalam UU Desa tersebut, terangnya, masing-masing pemda bisa melaksanakan Desa Adat atau Desa Dinas (Pemerintahan). "Itu bisa, karena sudah ada yang melaksanakannya. Satu-satunya adalah Provinsi Bali," tegasnya.

Ditambah Riau sangat kental dengan Budaya Melayu dan mempunyai keragaman adat lainnya di seluruh kabupaten dan kota. "Itu kembali kepada pemerintahannya," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :