Istri Nyinyir di Medsos, Perwira TNI Diganjar Hukuman Disiplin

Kolonel Inf. Nefra Firdaus, Kepala Dinas Penerangan AD Mabes TNI.
Jakarta, Oketimes.com - Gegara istri nyi-nyir di media sosial singgung soal Pemerintahan Presiden Joko Widodo, seorang anggota TNI Rindam Jaya Sersan Mayor T, dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keteragannya, Minggu 17 Mei 2020.
Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD, memutuskan.
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan persnya kepada media Minggu 17 Mei 2020.***
Assorted : Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus
Komentar Via Facebook :