Dugaan Penyimpangan Program Bedelau BRK Syariah Disorot, LSM Minta Kejati Riau Periksa Direksi
Permintaan itu muncul setelah LSM Benang Merah mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, organisasi tersebut juga telah menyoroti potensi kerugian hingga Rp400 miliar yang disebut berkaitan dengan penyaluran kredit BRK Syariah. (Foto:Ai)
Pekanbaru, Oketimes.com – LSM Benang Merah Keadilan kembali melontarkan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kali ini, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menelusuri dugaan keterlibatan jajaran direksi terkait pelaksanaan Program Undian Hadiah Bedelau yang dikaitkan dengan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Permintaan itu muncul setelah LSM Benang Merah mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, organisasi tersebut juga telah menyoroti potensi kerugian hingga Rp400 miliar yang disebut berkaitan dengan penyaluran kredit BRK Syariah.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, pada Selasa (4/8/2026), mengatakan temuan BPK mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan Program Bedelau, mulai dari mekanisme pengadaan hadiah hingga ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi yang disebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
"Direksi harus diperiksa karena terdapat sejumlah temuan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Idris.
Berdasarkan uraian yang disampaikan Idris dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, PT SPRH pada Januari 2024 menempatkan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar di BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi. Dari jumlah tersebut, Rp338 miliar ditempatkan dalam Giro Mudharabah untuk mengikuti Program Bedelau secara bertahap, yakni Rp250 miliar, Rp38 miliar, dan Rp50 miliar.
Program Bedelau merupakan program penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) BRK Syariah yang memberikan hadiah kepada nasabah atau calon nasabah yang menempatkan dana dalam nominal dan jangka waktu tertentu. Pelaksanaannya berada di tingkat cabang atau unit kerja dengan persetujuan Divisi Dana dan Digital Marketing.
Menurut Idris, penempatan dana tersebut membuat PT SPRH memperoleh berbagai hadiah berupa 1.182 paket sembako, 48.468 lembar kain sarung, dua unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4, tujuh unit Mitsubishi Xpander Exceed CVT, serta tiga unit sepeda motor Honda Beat.
LSM Benang Merah menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan hadiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemilihan penyedia kain sarung dan paket sembako dilakukan oleh Team Leader Dana dan Funding Officer BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi berdasarkan rekomendasi Direktur Utama PT SPRH. Bahkan, disebutkan pihak BRK Syariah tidak berinteraksi langsung dengan sejumlah penyedia barang.
Dalam pemeriksaan BPK Tahun 2025, salah satu toko yang direkomendasikan diketahui belum pernah melakukan pengadaan kain sarung. Selain itu, auditor juga menemukan transaksi pembelian tanpa didukung bukti bon.
Idris menilai indikasi penyimpangan semakin menguat setelah ditemukan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar kepada salah satu pemilik toko berinisial HEN sebelum proses pengadaan barang selesai. Ia juga menyoroti adanya ribuan kain sarung yang dibeli tanpa bukti transaksi serta penyedia yang tidak dapat diperiksa auditor.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal karena cabang BRK Syariah disebut tidak berhubungan langsung dengan penyedia barang.
Selain pengadaan sembako dan kain sarung, BPK juga mencatat pembelian hadiah berupa sembilan unit mobil dan tiga unit sepeda motor senilai Rp3,31 miliar yang dilakukan langsung oleh BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi. Namun, dalam pemeriksaan, pertanggungjawaban yang disampaikan hanya berupa kuitansi pembayaran.
Lebih lanjut, Branch Manager BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi disebut menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut tidak mengacu pada pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
LSM Benang Merah juga menyoroti laporan pertanggungjawaban pembagian paket sembako yang disebut lebih mencerminkan kegiatan PT SPRH daripada program promosi BRK Syariah. Organisasi tersebut mengklaim tidak menemukan identitas atau logo BRK Syariah pada paket-paket sembako yang dibagikan dan menduga bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan lain. Dugaan tersebut belum disertai putusan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Atas dasar berbagai temuan itu, LSM Benang Merah mendesak Kejati Riau menelusuri dugaan keterlibatan jajaran direksi BRK Syariah, termasuk mengkaji klausul dalam SK Direksi yang diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Idris, proses penyelidikan dinilai dapat dipermudah karena sebagian dokumen dan barang bukti terkait Program Bedelau disebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT SPRH.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen BRK Syariah maupun Kejaksaan Tinggi Riau terkait tudingan yang disampaikan LSM Benang Merah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.***

Komentar Via Facebook :