Lima Daerah Resmi Berlakukan PSBB, Pemprov Terbitkan Pergub Panduan Pelaksanaan

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi saat menggelar Konference Pers pada Jumat (15/5/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau, resmi diberlakukan pada Jumat 15 Mei 2020. PSBB di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kampar dan Kota Dumai ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, hingga 28 Mei 2020.

"PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Jumat (15/5/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19 Riau di Pekanbaru.

Dikatakannya, Gubernur Riau sudah menebitkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaksanaan PSBB di lima kabupaten kota di Riau sejak hari ini.

Dalam Pergub Riau bernomor 27 tahun 2020 tersebut, dijelasjan bahwa Pergub yang diterbitkan sebagai pandua pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau," kata mantan Kadis Tamben Riau itu.

Menurutnya, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi  akibat wabah Covid-19  ini.

"Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB," ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Riau itu, juga mengutarakan ada beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, ditempat kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata.

"Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," pungkasnya.***

 

Reporter    : Richarde   /  Editor  : Cardova   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :