Bahas Anggaran Penanganan Covid-19, Gubri Rapat Bersama Dengan Legislator Riau

Gubernur Riau H Syamsuar, menggelar Rapat Pergeseran Anggaran bersama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau beserta Ketua Fraksi Partai di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (16/4/2020) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menindaklajuti  ketersediaan anggaran untuk Penanganan Covid-19 di provinsi Riau, Gubernur Riau H Syamsuar, menggelar Rapat Pergeseran Anggaran bersama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau beserta Ketua Fraksi Partai di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (16/4/2020) malam.

Dalam rapat tersebut, Gubri menyampaikan bahwa sebelumnya Provinsi Riau telah melakukan pergeseran anggaran tahap I yang berjumlah Rp 74.98 miliar. Sementara di tahap ke-II, pergeseran anggaran yang ada di Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 399 miliar.

"Untuk kegiatan recofusing realokasi anggaran kita bekerja sama dengan empat lembaga yakni Polda, Kejati, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Inspektorat Polisi," katanya.

Menurutnya, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam mencegah penyebaran Covid-19 saat ini sudah berkembang.

"Kami dari Pemerintahan telah melakukan banyak langkah untuk pencegahan Coronavirus di Riau, salah satunya menyediakan 47 rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet mengaku bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintahan dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Riau. Dengan begitu, Eet meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Riau, supaya lebih terbuka dalam masalah tersebut.

"Kami dari DPRD Riau siap membantu masalah Covid-19 dan mari bersama membangun visi Riau kedepan," ujarnya.

Sebagai informasi, Rapat Pergeseran Anggaran ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang penyaluran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling lambat dua minggu terhitung sejak tanggal 9-23 April 2020.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***


Reporter   : Richarde  / Editor  : Cardova

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait