DPRD Pekanbaru Nilai Perwako RT/RW Cacat Substansi dan Berpotensi Rusak Demokrasi

Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW

PEKANBARU, Oketimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya pengawalan bersama terhadap rekomendasi DPRD terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menyikapi hasil audiensi lintas fraksi DPRD bersama tokoh masyarakat dan Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).

Faisal Islami menyebutkan, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dinilai cacat secara substansi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lingkungan masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengawal rekomendasi DPRD agar kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

“DPRD sudah menepati janjinya. DPRD juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini,” ujar Faisal Islami kepada wartawan.

Politisi Partai NasDem itu juga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru membuka diri dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.

“Kita berharap Pemko Pekanbaru dapat menindaklanjuti dan melaksanakan aspirasi masyarakat tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam audiensi bersama perwakilan RT/RW, Faisal Islami menegaskan bahwa penolakan terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025 merupakan suara murni masyarakat, bukan sekadar isu semata. Menurutnya, peraturan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002.

“Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Faisal Islami saat memimpin audiensi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait