Pemko Rencanakan PSBB, Ini Saran Kapolda Riau Untuk Wako

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, saat mengikuti rapat terbatas Gugus Tugas Provinsi Riau, bersama Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Sabtu (11/04/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Kota Pekanbaru yang juga Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST, mengatakan pemko telah melakukan rapat usulan untuk perencanaan PSBB di kota Pekanbaru.
"PSBB adalah istilah yang digunakan oleh pemerintah, untuk melegalkan rencana aksi membantu memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19," kata Wali Kota Firdaus usai rapat bersama Gugus Tugas Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Sabtu (11/04/2020).
Terkait hal itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Effendi, mengatakan pihaknya setuju dengan keputusan Wali Kota Firdaus, untuk menerapkan PSBB. Karena dilihat jumlah orang yang terdampak Covid 19 di Riau setiap harinya semakin meningkat. "Kami hitung Pekanbaru mengalami kenaikan 48,1%," tegas Kapolda Riau.
Menurut Agung, dalam rangka perecepatan penanganan virus corona, ada dua hal utama yang harus dilakukan pemerintah, yakni pertama konsentrasi penuh terhadap pasien yang dirawat, kedua lakukan upaya agar jangan ada penyebaran lebih luas terhadap wabah virus corona.
Selanjutnya, Kapolda Riau Agung, juga mengatakan untuk mengevaluasi PSBB, penting untuk menangani pasien positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar sembuh, dan tidak menimbulkan penularan.
"Juga perhatikan kesiapan ekonomi sebelum lakukan PSBB, agar masyarakat tidak komplain terhadap kebijakan pemerintah," pintanya.***
Reporter : Richarde / Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :