Temukan Aktivitas Illegal Logging di Tanah Merah Rohil, Lembaga IPSPK3-RI Melapor ke Polda Riau

Foto Inset : Laporan Lembaga Independen Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3 RI) ke Kapolda Riau dan aktivitas Ilegal Logging Aktivitas illegal loging (illog) dan Sawmil pengolahan kayu olahan secara ilegal di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivitas illegal logging (illog) dan Sawmil pengolahan kayu olahan secara ilegal di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terkesan luput dari jangkauan aparat penegak hukum setempat.

Aktivitas illegal loging tersebut diduga aman dari jangkauan aparat setempat, lantaran diduga pemilik sawmil tersebut merupaka oknum anggota Polisi berinisial SBR dan RS.

"Sawmil ilegal itu mengolah kayu indah jenis Ramin, Meranti dan Kulim dengan ukuran balok dan papan yang diduga bahan kayu tersebut ditebang dan diangkut dari Kawasan Hutan Negara di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang, Rohil," kata Ir Ganda Mora, MSi Ketua Umum Lembaga Independen Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3 RI) pada oketimes.com pada Rabu 23 Maret 2020 di Pekanbaru.

Dikatakan Ganda Mora, aktivitas Ilog tersebut sudah tiga bulan lebih berlangsung dan memproduksi ribuan kubik kayu olahan jenis kayu indah seperti Ramin, Meranti dan Kulim yang diduga kuat asal kayu dilansir dari Kawasan Hutan Negara di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Rohil.

"Aktivitas Sawmil ilegal loging tersebut sudah saya laporkan ke pak Kapolda Riau Irjen Pol Agung SIE sejak tanggal 19 Maret 2020, namun hingga kini belum ada tindakan signifikan dilakukan aparat setempat," ujar Ganda Mora.

Menurutnya, laporan aktivitas ilog tersebut dilakukan, karena aktivitasnya sudah melanggar UU No 41 Tahun 1999 Pasal 50 Tentang Kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan kerusakan hutan (P3H).

"Selain sudah merugikan negara, akibat tidak membayar pajak (PSDH-DR) dan bisa menjadi pemicu stimulan Karlahut di daerah tersebut akibat hutan negara sudah 'gundul' dan rawan terbakar," pungkas Ganda Mora.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, SIK, MSi saat dikonfirmasikan terkait adanya aktivitas ilegal loging (ilog) modus Sawmil pengolahan kayu olahan secara ilegal di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, terkesan terkejut adanya dugaan kegiatan tersebut selama ini dan pihaknya segera akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Akan kami tindak lanjuti, terima kasih," tulis AKBP M Mustofa lewat pesan WhatsApp menjawab pertanyaan oketimes.com pada Rabu, 25 Maret 2020.***


Penulis  : Ndanres Area / Editor  : Richarde     


Tags :berita
Komentar Via Facebook :