Diduga Persekusi Warganya, Ketua RW 10 Perumahan Griya Taman Melati di Somasi

Kepala Staf Mada LMP Riau, MD Marbun didampingi Posko Brigade Tapung saat menyerahkan surat somasi kepada Ketua RW 10 di Perumahan Griya Taman Melati, Desa Karya Indah Tapung, Kampar, Riau, pada Rabu sore (3/3/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga melakukan tindak pidana dan atau melanggar hukum, Markas Daerah Laskar Merah Putih Wilayah Provinsi Riau (Mada LMP Riau), mensomasi Ketua RW 10 Perumahan Griya Taman Melati, Desa Karya Indah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Somasi tersebut diantarkan oleh Kepala Staf Mada LMP Riau, MD Marbun didampingi Posko Brigade Tapung kepada Ketua RW tersebut pada Rabu sore (3/3/2020) yang diterima secara langsung oleh Rino di kediamannya.

Hal ini disampaikan oleh Hilkadona SH selaku Kepala Biro Hukum Mada LMP Riau kepada oketimes Rabu malam di Pekanbaru. Dia menyebutkan Somasi disampaikan agar Ketua RW 10 tersebut segera memberikan klarifikasi dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Rino.

"Saudara Rino diminta klarifikasi dugaan perbuatan tindakan pidana atas warganya berinisial CT dan MA. Kebetulan CT dan MA adalah anggota resmi Brigade Mada LMP Riau," tegas Hilkadona SH.    

Hilkadona SH juga menyebutkan bilamana dalam tujuh hari setelah surat somasi diterima oleh terduga Rino, dan tak ada itikad baik, maka yang bersangkutan akan dibawak ke jalur hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Laskar Merah Putih adalah ormas bela negara, tetap menggunakan jalur hukum untuk memastikan dan memberi pengawalan hukum kepada tiap anggotanya," pungkas Hilkadona SH meyakinkan.***


Reporter  : Richarde  / Editor   : Ndares Area  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait