Proyek RKB SMPN 44 Tak Kunjung Rampung, Rekanan Terancam Blacklist dan Denda

Kondisi proyek pembangunan enam ruang kelas baru (RKB) bertingkat yang berlokasi di SMP Negeri 44 Jalan Damai Kelurahan Palas Rumbai, akhirnya tak kunjung rampung dikerjakan rekanan, pasca Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, memperpanjang kontrak selama 50 hari usai kontrak berakhir pada 28 Desember 2019 dan berakhir pada Senin (17/02/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Proyek pembangunan enam ruang kelas baru (RKB) bertingkat berlokasi di SMP Negeri 44 Jalan Damai Kelurahan Palas Rumbai, akhirnya tak kunjung rampung dikerjakan rekanan pasca Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, memperpanjang kontrak selama 50 hari, usai kontrak berakhir pada 28 Desember 2019 dan berakhir pada Senin (17/02/2020).

Ketidak selesaian pengerjakan proyek tersebut, terlihat dari hasil penelusuran team awak media oketimes.com bersama satelit.co pada Selasa (18/02/2020) sore di lokasi proyek.

Adapun item pengerjaan yang belum rampung dikerjakan CV Anugrah Purnama selaku kontraktor pelaksana, antara lain pemasangan jendela ruang kelas, pengacian dinding serta pengecatan bangunan di belakang serta bagian samping kiri dan kanan bangunan, pekerjaan piri-piri plafon yang belum rampung dikerjakan.

Selain itu, pekerjaan kamar mandi atau toilet RKB, belum juga rampung dikerjakan, perbaikan ratusan titik tanda X yang menjadi acuan rekanan untuk memperbaiki kondisi bangunan tersebut, juga belum dilaksanakan rekanan.

Sehingga, diperkirakan kondisi bangunan yang belum tuntas dikerjakan rekanan ada sekitar 15 persen kondisi fisik yang tertinggal dikerjakan rekanan pasca berakhirnya perpanjangan kontrak selama 50 hari yang berakhir pada 17 Pebruari 2020.

Rekanan Dikenakan Sanksi Denda dan Blacklist

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan enam ruang RKB bertingkat di SMPN 44 Palas Rumbai yang dikerjakan CV Anugrah Purnama tidak tepat waktu, pasca perpanjangan kontrak dilakukan pihaknya sejak 28 Desember 2019 lalu.

"Sebagai konsekwensinya, kami akan memberikan sanksi tegas berupa denda dan ancaman blacklist kepada rekanan," tegas Abdul Jamal kepada team oketimes.com dan satelit.co saat dihubungi lewat ponselnya Selasa sore.

Selain itu, Jamal juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun proses administrasi untuk melakukan proses opname proyek tersebut, guna membuat laporan untuk diteruskan ke instansi terkait (LKPP), BPKAD Pemko Pekanbaru, untuk menghitung sanksi denda.

"Jika kami kalkulasikan biaya keterlambatan dan jaminan bank ada sekitar 300 juta yang sanksi administrasi rekanan akibat ketidak tepatan waktu pelaksanaan kerja rekanan," ungkap Jamal.

Mantan kepala bidang pengembangan sekolah menengah Disdik Pekanbaru itu, juga mengakui bahwa realisasi fisik pembangunan RKB SMPN 44 yang dilakukan rekanan masih sekitar kurang lebih 85 persen pasca perpanjangan kontrak. Sedangkan realisasi pencairan dana kepada rekanan masih sekitar 60 persen dari nilai kontrak Rp2,5 miliar dari APBD T.A 2019.

Seperti diberitakan, proyek enam ruang kelas baru bertingkat di SMPN 44 Jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru itu, mulai dikerjakan CV Anugrah Purnama sejak awak Agustus 2019 dan diawasai oleh CV Inovatif Konsultan dengan nilai kontrak Rp2.562.578.586,97 dari APBD 2019 Pemko Pekanbaru.

Namun belakangan pihak rekanan terkesan tidak profesional melaksanakan kontrak tersebut hingga batas kontrak berakhir pada 28 Desember 2019.

Belakangan Dinas Pendidikan kota malah memberikan keringanan untuk menambah perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 50 hari dengan rujukan Peppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 tahun 2015 yang memperbolehkan penyelenggara kegiatan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga tuntas meski tahun anggaran sudah berakhir.

Meski begitu, proyek tersebut juga tidak tuntas dikerjakan rekanan CV Anugrah Purnama, meski sudah dilakukan penambahan waktu selama 50 hari yang jatuh tempo pada 17 Pebruari 2020, pasca perpanjangan kontrak sejak 28 Desember 2019.

Kini rekanan terancam dikenakan sanksi denda keterlambatan pengerjaan, jaminan pemiliharaan tidak dicairkan dan teramcam blacklist atau perusahaan masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).***


Penulis   : Team Media Oketimes.com dan Satelit.co
Editor     : Ndanres Area        
                       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :