PT MAS Rajin Tampung TBS dari Kawasan Hutan

ILustrasi
Rengat, Oketimes.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mitra Agung Swadaya (PT MAS) di Desa Sei Kuning Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau, diduga kuat menampung dan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun sawit PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) Peranap.
Kebun sawit yang di kelola PT BIP di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu itu, ada sekitar 1.077, 60 Ha areal masuk dalam kawasan hutan, bahkan pihak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Riau, telah menyegel perkebunan sawit ini dengan memajang papan nama yang bertuliskan, "Kebun ini dalam pengawasan Tim Gakkum Prop Riau".
Hal itu disampaikan Ketua Tim Gakkum Riau, Said Nurjaya, SH kepada awak media ini pada minggu lalu, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke areal kebun yang dikelola oleh PT BIP baru-baru ini.
Disebutkan Said, setelah pihaknya meninjau kebun tersebut, ternyata PT BIP salah satu perusahaan kebun yang mengelola kebun masuk dalam kawasan hutan hingga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.
Atas penyegelan tim Gakkum Riau itu, pihaknya tengah memasang papan nama bahwa, areal kebun sawit PT BIP dalam pengawasan Tim Gakkum Riau.
Hal tersebut pun diakui oleh pengelola kebun, Jamson Sinaga (ralat, sebelumnya tertulis Andi Sinaga_red). Akan tetapi dirinya tidak mau menyebut bahwa penyegelan itu, tidak ada kaitannya dengan aktifitas produksi panen sawitnya.
Meski begitu, tim awak media pernah menelusuri bahwa, hasil panen TBS PT BIP yang masuk dalam kawasan hutan itu, diduga kerap dijual ke PKS PT MAS di Sungai Kuning, Binio Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau.
Hal inipun diakui oleh sejumlah karyawan PT BIP di Pauhranap yang tidak mau disebutkan jati dirinya dengan mengatakan, TBS yang diangkut truk yang dibawanya itu akan dibawa ke PKS PT MAS di Binio, Sei Kuning, Kelayang, dan sudah berlangsung beberapa bulan berjalan.
Manajer PT MAS, Triatmadi saat hendak dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (29/1/2020) mendapatkan pengdangan dari pihak security yang mengaku sebagai oknum anggota TNI berpakaian setengah seragam yang bertuliskan nama Salimin.
Bahkan untuk bertemu dengan Humas Juridis pun, tidak diperkenankan dengan alasan Juridis yang mantan anggota DPRD Inhu itu tidak berada di tempat.
Tak lama kemudian, Humas PT MAS, Juridis menghubungi wartawan untuk minta bertemu di Peranap, guna upaya konfirmasi. Saat dikonfirmasi, Juridis mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlah TBS dari PT BIP ke yang masuk ke PKS PT MAS setiap harinya.
Juridis beralasan tidak mengurusi masalah pembelian TBS dan menyebutkan ada staf yang mengurusi soal pembelian TBS hingga harga belinya.
Awak media pun berupaya untuk meminta, agar staf bagian pembelian TBS itu bisa dikonfirmasi lewat ponselnya, namun Juridis berkilah tidak mengetahui nama dan nomor ponsel yang dimaksud untuk upaya konfirmasi.
"Saya lupa namanya dibagian itu, nomornya pun lupa saya," elak Juridis yang terkesan menutup diri itu.
Terkait hal itu, Praktisi Hukum Pekanbaru, Alhamra, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait PKS PT MAS yang menampung dan atau membeli TBS dari areal kawasan hutan Kamis (30/1/2020) mengatakan, PKS PT MAS selayaknya sudah dihentikan segala aktifitasnya terkait pengolahan buah kelapa sawit.
Karena aktifitasnya selama diduga kua kerap membeli dan mengolah TBS dari areal kebun kawasan hutan yaitu PT BIP yang dengan jelas telah disegel oleh pihak Gakkum Provinsi Riau.
Hal itu sambung Alhmara, tentunya sangat bertentangan dengan surat himbauan Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017. Dimana pihak PKS tidak diperkenankan mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Dimana PKS tidak bisa menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, PKS tidak membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin.
Alhamra juga membeberkan masalah sanksi bagi pelanggarnya berupa, jika tidak mengindahkan himbauan Kapolda Riau tersebut, maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3)undang undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusahaan hutan, pungkas Alhamra. (zul)
Ralat : Pada paragraf (enam) terdapat penulisan salah nama, sebelumnya pengelola kebun tertulis Andi Sinaga, tapi yang benar adalah Jamson Sinaga.
Komentar Via Facebook :