Kisah Pelarian Napi Kasus Narkoba Tertangkap Kembali

Kabur 2,5 Tahun dari Lapas, Napi Sialang Bungkuk Miliki Sabu & Ekstasi Masuk Sel Lagi

Napi ES alias EP (42) diserahkan Tim Bravo Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kepada pihak Lapas Kelas II Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (28/1/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Kabur selama 2,5 tahun, buronan Napi Lapas Kelas II Sialang Bungkuk yang sempat kabur dan viral pada Jumat, 25 Mei 2017 lalu, kembali ditangkap dan dijebloskan petugas ke Lapas tersebut di Pekanbaru, Selasa (28/1/2020) siang.

"Napi tersebut berinisial ES alias EP (42), ia diamankan Tim Bravo Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis 16 Januari 2020 pukul 03.30 Wib dini hari," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulisnya kepada oketimes.com Rabu (29/1/2020).

Diterangkan Sunarto, penangkapan buron Napi yang kabur itu, dilakukan Tim Bravo Ditres Narkoba Polda Riau, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Perumahan Widya Graha 3 RT 01 RW 06 Kel. Delima, Kec. Tampan - Pekanbaru.

"Tepat pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 03.30 Wib, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan 6 bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis sabu seberat kotor 39 gram, yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung HaPe warna hitam," ungkap Narto sapaan akrabnya itu.

Selain mengamankan 39 gram sabu lanjut Narto, petugas juga mengamankan 11 butir Pil Ekstasi masing-masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir beserta 1 unit timbangan digital dan 1 unit HaPe warna putih milik pelaku yang berhasil diamankan tim saat dilakukan penggeledah di lantai II kontrakannya.

"Usai dilakukan penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut, petugas menggiring pelaku ke Mapolda Riau, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Sunarto.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu, juga menyebutkan, bahwa setelah petugas melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku memiliki catatan kriminal dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016.

"Es memiliki sebanyak 5 bungkus paket kecil sabu berat bersih 1,6 gram sabu dari kamar sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Serta harus menjalni vonis 5,6 tahun (berdasarkan petikan putusan nomor 723/ Pid. Sus/ 2016 / PN PBR Narkotika, tgl 29 Sept 2016.

Sehingga lanjut Narto, tersangka ES diketahui merupakan salah seorang Napi yang lari dari Lapas Sialang Bungkuk pada peristiwa larinya ratusan Napi pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.

Sementara terkait kasusnya yang baru atas kepemilikan Narkotika jenis shabu sebanyak 39 gram dan pil ektasi 11 butir, yang tertangka pada Kamis 16 Jan 2020 di rumah kontarakannya di Perumahan Widya Graha, Jl. Srikandi - Sidomulyo - Pekanbaru. Penyidik tidak melakukan penahanan, karena akan di serahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman pelaku, namun proses penyidikan tetap lanjut.

"Penyerahan kembali ke Lapas dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2020, pukul 14.30 WIB, untuk menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi," pungkas Sunarto. ***


Reporter    : Richarde
Editor         : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :