Sukiman Bidik Suara Guru MDTA dan Perangkat Desa

Bupati Rokan Hulu, H Sukiman yang tengah giat-giatnya, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2019 tentang standarisasi biaya pemerintahan desa.

Pasir Pengaraian, Oketimes.com - Jelang Pilkada 2020, beragam cara dilakukan oleh calon kepala daerah, untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Seperti halnya, calon kepala daerah petahana Bupati Rokan Hulu, H Sukiman yang tengah giat-giatnya, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2019 tentang standarisasi biaya pemerintahan desa.

Perbup nomor 56 tahun 2019, diluncurkan bertepatan dengan musim pilkada 2020. Dimana, di setiap kunjungan kerjanya, ke desa produk yang ada dalam perbup ini, selalu ia kemukakan ke masyarakat.

Dalam Perbup nomor 56 tahun 2019 ini antara lain, memberikan insentif guru TPA,  pondok Alquran Tahfizh, dan MDTA minimal Rp400 ribu per orang sebulan. Kemudian, insentif imam, bilal dan ghorim masjid sebesar 400 ribu per bulan untuk 1 orang. Sedangkan, untuk petugas penyelenggara fardhu kifayah penyelenggara jenazah diberikan insentif 6 juta per tahun untuk 1 kelompok.

Bukan hanya itu, Perbup ini juga memberikan peluang pemasukan bulanan buat guru PAUD, TK atau kelompok bermain sebesar 400 ribu per bulan satu orang.

Kemudian, para perangkat desa sedikit bernapas lega setelah keluarnya Perbup ini, dimana dana operasional RT kini mencapai Rp375 ribu per bulan. Sedangkan dana operasional RW sedikit lebih banyak yakni sebesar Rp400 ribu per bulan. Kader posyandu, kader kemanusian, serta kader pemberdayaan masyarakat desa mendapat insentif 100 ribu per bulan.

Bupati Rokan Hulu, H Sukiman menyatakan bahwa Perbup ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAUD, MDTA, petugas masjid, perangkat desa dan kader posyandu.

"Dana yang kami anggarkan ini memang punya pemerintah, akan tetapi bila tidak ada persetujuan saya tidak jalan juga," kata Sukiman dalam beberapa kesempatan kegiatan Pemkab Rohul.

Seiring dengan adanya insentif yang diatur dalam Perbup no 56 tahun 2019, Sukiman berharap adanya peningkatan kualitas kinerja masing-masing penerima insentif tersebut.

"Semoga dengan adanya tambahan insentif ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," imbuhnya.***


Reporter   : Faisal
Editor        : Cardova

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :