Bupati Siak Instruksikan OPD Percepat Laksanakan APBD 2020

Bupati Siak Drs H Alfedri di hadapan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, ketika memimpin Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati Siak Kompleks Perkantoran Tanjung Agung Siak Sri Indrapura, Senin (20/01/2020).

Siak, Oketimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri meminta jajaran segera melaksanakan instruksi Presiden RI Joko Widodo, untuk mempercepat proses pelelangan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah mulai bulan ini.

Selain itu, pemimpin negeri julukan 'Istana' itu juga menyampaikan arahan, terkait kelanjutan tahapan penyusunan administrasi, setelah ditetapkan Peraturan Daerah dan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 pada bulan Desember 2019 lalu.

Hal iti disampaikan Alfedri di hadapan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, ketika memimpin Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati Siak Kompleks Perkantoran Tanjung Agung Siak Sri Indrapura, Senin (20/01/2020).

Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, Alfedri menyebut beberapa bentuk tindak lanjut rekomendasi evaluasi APBD Kabupaten Siak, salah satunya terkait dengan porsi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ADK dari dana perimbangan yang dikurangi DAK.

"Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, kita diminta untuk merasionalisi anggaran perjalan dinas, ATK, dan lain sebagainya. Saya minta kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan Angkas dan DPA, tolong ini agak lebih digesa. Saya ingatkan juga OPD, agar segera menyusun, menyampaikan, dan memasukkan RUP pada SIRUP yang sudah dipersiapkan fasilitasnya pada sistem ULP," pintanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi tahun anggaran yang lalu, Alfedri meminta pada Tahun Anggaran 2020 ini, tidak lagi menetapkan waktu pelaksanaan kontrak hingga akhir tahun, namun hingga bulan November saja, sehingga pada Bulan Desember hanya melaksanakan pencairan dana agar kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Usai memimpin apel pagi bersama, Bupati juga berkesempatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan, kepada beberapa ahli waris tenaga kerja Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Diantaranya, kepada ahli waris masing-masing kepada Almarhum Zulfikar, Mustapa Khamar, Alfian dan Harun SK.  

"Masing-masing ahli waris, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, sebesar 24 juta Rupiah," pungkas Alfedri.***


Reporter    : Sulaiman
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait