Sebelum Eksekusi, PT PSJ Undang Ketua Koperasi di Pekanbaru

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Batalnya pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3.323 hektar milik PT. PSJ (Peputra Supra Jaya) di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (13/1/2020) yang dilakukan tim eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung bernomor 1087/ Pid.Sus.LH /2018 tanggal 17 Desember 2018, diduga sarat kepentigan dan skenario perusahaan untuk menunda eksekusi.

Informasi yang berkembang, akal bulus skenario tersebut salah satunya pihak perusahaan sengaja mengundang para Ketua Koperasi Petani Plasma yang bermitra dengan PT. PSJ di salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, dua hari sebelum eksekusi dilakukan tim pada senin (13/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut, disebut-sebut pimpinan perusahaan PT PSJ, memberikan arahan kepada para kelompok tani, agar bersedia melakukan upaya penggagalan eksekusi lahan dengan melibatkan para petani untuk bertahan memperjuangkan lahannya agar tidak di eksekusi dengan cara apapun.

"Ya benar, dua hari sebelum eksekusi saya diundang untuk ikut rapat dengan PT. PSJ, termasuk para Ketua Koperasi yang bermitra dengannya," ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak media, Rabu (15/1/2020).

Sumber juga memaparkan adapun para ketua kelompok yang hadir tersebut antara lain hadir dari Desa Penarikan, Desa Padang Luas dan Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Adapun koperasi plasma yang selama ini bermitra dengan PT PSJ, antara lain Koperasi Belimbing Jaya di Desa Padang Luas, Koperasi Srigumala Sakti di Desa Pangkalan Gondai, Koperasi Gondai Bersatu dan beberapa koperasi di Desa Langkan.

"Dalam pertemuan itu, kami diminta untuk mempertahankan kebun sawit tersebut untuk tidak di eksekusi dengan adanya pengarahan pimpinan PT PSJ," tukas sumber.

Rapat tersebut lanjut sumber, dihadiri oleh petinggi PT PSJ antara lain seperti Mariana dan humas PT PSJ bernama Saputra Hidayana.

Usai mendengarkan arahan pimpin tersebut lanjut sumber, para peserta rapat diberikan sejumlah uang saku kepada para ketua koperasi yang hadir serta diberikan akomodasi penghinapan kepada mereka.

Menanggapi hal itu, Humas PT. PSJ, Saputra Hidayana saat dikonfirmasi Wartawan seperti dilansir oketimes.com dari suaraburuhnews.com, membantah tudingan itu, tanpa menjelaskan dalam rangka pertemuan apa yang dilakukan PT PSJ dengan para Ketua Koperasi tersebut di Pekanbaru.

"Tidak betul itu," singkat Yanak menjawab pertanyaan awak media suaraburuhnews.com seperti dilansir oketimes.com Rabu (15/1/2020).    

Sementara itu, ahli hukum pidana DR. Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan orang yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Semestinya PT. PSJ mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum.

"Ini tidak baik, karena negara kita adalah negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada," ujar Nurul Huda sapaan akrabnya itu.

Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR itu juga mengatakan bahwa ancaman pidana bagi pihak – pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.

Sebagaimana diketahui, PT. PSJ merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak mengantongi HGU. Perusahaan ini hanya mengantongi Izin Usaha Ditjenbun dengan SIUP No.HK.30/ES.155/0397 Tanggal 7 Mei 1997 dan IUP – 8 dari Bupati Pelalawan No. KPTS.5253 Disbun/2011/ 111 Tanggal 11 Februari 2011.

Lantaran itu, Tim Gakkum DLH Riau melakukan upaya hukum dengan menggugat PT PSJ ke Pengadilan Negeri beberapa tahun lalu, alhasil, putusan Mahkamah Agung bernomor 1087/ Pid.Sus.LH /2018 tanggal 17 Desember 2018, memerintahkan tim Gakkum untuk segera melakukan eksekusi lahan pada Senin (13/1/2020).

Namun eksekusi lahan tersebut batal dilakukan tim Gakkum DLHK Riau,  lantaran adanya desakan dari masyarakat, kelompok tani dan pihak perusahaan PT PSJ.

Meski begitu, tim Gakkum akan kembali melakukan eksekusi dan dilanjutkan pada Jumat 17 Januari 2020 besok di Kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak terkait.***


Source  : SBNC
Editor   : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :