Sidang Sengketa Informasi CV Himex Vs UNRI
Hakim KIP Riau Putuskan Mediasi Pemohon dengan Termohon

Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, memutuskan mediasi antara pemohon dan termohon dalam sidang sengketa Informasi Publik pada Selasa (14/01/2020) di ruang sidang Kantor Informasi Publik Jalan Gajahmada Lantai III, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jufra Irwan SE, serta Hasnah Ghazali dan Alnofrizal sebagai anggota.
Pekanbaru, Oketimes.com - Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, memutuskan mediasi antara pemohon dan termohon dalam sidang sengketa Informasi Publik pada Selasa (14/01/2020) di ruang sidang Kantor Informasi Publik Jalan Gajahmada Lantai III, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jufra Irwan SE, serta Hasnah Ghazali dan Alnofrizal sebagai anggota.
Usai membacakan isi permohonan dari pemohon Indra Yudi selaku Direktur CV Himex yang menjadi kontraktor rekanan Pengadaan peralatan pendukung perkantoran tahun anggaran 2018 di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Riau, diwakili kuasa hukumnya dari Kantor hukum SEES & Rekan, diantaranya, Sugiharto, SH, Edward Sibarani, SH, MH dan Edwar Pasaribu, SH.
Majelis hakim menanyakan kepada Kuasa Hukum pemohon, apakah ada yang akan ditambahkan dalam permohonan atau tidak dan menanyakan apakah sudah pernah melakukan koordinasi ke pihak UNRI baik secara lisan maupun tulisan.
Lantas, pihak kuasa hukum pemohon, mengatakan sudah pernah, bahkan dengan surat somasi.
Tak sampai disitu, Hakim juga menanyakan apa kegunaan dari permintaan Informasi tersebut bagi pihak pemohon. Pihak kuasa hukum pemohon pun mengatakan hal tersebut, guna melanjutkan pengajuan kepengadilan.
Ketika pihak hakim menanyakan kepada pihak termohon, apakah informasi yang diminta pemohon itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan dan mengapa hal tersebut sampai ke persidangan Persengketaan di Komisi Informasi.
Termohon mengakui bahwa itu memang merupakan informasi publik, namun dikarenakan SDM dan kesibukan, sehingga terjadi kendala.
Dalam persidangan ini, termohon adalah Atasan Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) di Universitas Riau. Dua dari tiga kuasa hukum termohon, sempat disuruh pindah duduk ke kursi pengunjung, dikarenakan dalam surat yang dilampirkan tertulis kuasa hukum termohon hanya satu orang saja.
Permasalahan ini bermula dari permintaan Indra Yudi, Direktur CV Himex, selaku pengadaan peralatan pendukung perkantoran T.A 2018 di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Riau, atas salinan beberapa dokumen terkait pekerjaan yang ia lakukan tidak dikunjung didapat, hingga akhirnya menggunakan jasa PABHR dalam bantuan hukum dan hingga pada persidangan di Kantor Komisi Informasi Publik.
Sementara itu, pada saat persidangan, pihak termohon mengatakan bahwa data yang diinginkan oleh pemohon sudah terkumpul dan hanya tinggal penyerahan, maka hakim menanyakan apakah kedua belah pihak bersedia dimediasi.
Lantaran kedua pihak bersedia menerima keputusan sidang untuk dimediasi, maka persidangan berikutnya akan dilakukan pada Jumat (17/01/2020) nanti.***
Reporter : Richarde
Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :