Tommy FM Curigai Oknum Dibalik Pembukaan Kebun Sawit PT PSJ di Hutan Lindung

Tommy Freddy Simanungkalit menunjukkan data yang dimilikinya saat konferensi pers nya di Pekanbaru Rabu (15/1/2019) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pegiat lingkungan dan sekaligus praktisi hukum Tommy Freddy Manungkalit S.Kom, SH, mempertanyakan siapa terpidana di dalam putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang hingga kini tidak dipublikasikan oleh pihak Kejaksaan kepada publik.

Penegasan ini disampaikan oleh Tommy Freddy Simanungkalit, S, Kom., S.H, dalam konferensi pers nya di Pekanbaru, Rabu (15/1/2019) siang.

Tommy mempertanyakan eksekusi hutan lindung seluas 3.323 hektare yang dijadikan lahan Perkebunan oleh PT PSJ, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR, yang seharusnya dilakukan pada hari Senin (13/1/2020) lalu justru dibatalkan, lantaran dihadang warga yang sempat yang mengaku dari Kelompok Tani Mitra PT PSJ.

Menurut Tommy ada hal yang sepertinya ditutup-tutupi oleh pihak Kejaksaan, mengenai siapa oknum yang dijadikan terpidana dalam putusan yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung itu.

"Kita sama-sama tahu putusan terhadap lahan itu sudah inkracht dan harus di eksekusi, namun hingga kini kami belum pernah mendengar siapa pelaku atau bisa dikatakan terpidana dalam hal pembukaan kebun secara non prosedural milik PT PSJ," ulasnya.

Untuk itu, pegiat lingkungan dan sekaligus praktisi hukum ini meminta, agar pihak terkait memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara penuh.

"Kami dari pegiat lingkungan meminta kejelasan siapa sebenarnya terpidana dalam perkara ini. Apakah sudah dilakukan penahanan atau sanksi, sampai saat ini tidak ada yang tau. Disini kita melihat adanya ketidakterbukaan dalam kasus Peputra Supra Jaya ini," ujarnya.

Lebih jauh Tommy juga membeberkan sejumlah fakta yang telah dikumpulkan oleh pegiat lingkungan dan menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya hukum yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Apalagi, terkait kasus itu, pihaknya telah memantau jalannya proses persidangan.

Tommy mengaku sudah mengikuti kasus ini sejak lama, dalam proses persidangan dalam kasus dari informasi yang dimilikinya yang tampil adalah atas nama Sudiono, namun dibelakangnya sebenarnya dugaannya ada nama Mariana yang memiliki andil dalam kasus ini.

"Dialah yang kami duga sebagai pemodal maupun yang berkontribusi dalam pembukaan kebun tersebut. Sedangkan kebun itu sebenarnya ada di dalam kawasan hutan lindung. Jadi bisa dikatakan mereka perambah hutan yang sebenarnya hukuman nya bisa lebih berat lagi secara pidana, itu harus jelas penindakan pidananya," pungkasnya.***

 

Reporter   : Richarde

Editor       : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait