Polsek Tapung Sergap Pelaku Illegal Tapping Komplotan Toke JN di Kampar

Tersangka PJ (31) berikut barang bukti kejahatan Ilegal Tapping saat diamankan di Mapolsek Tapung, Kampar, Riau, Senin (9/12/2019).

Tapung, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung diback-up Opsnal Reskrim Polres Kampar, berhasil mengamankan seorang pelaku illegal Tapping, berinisial PJ (31) tak jauh dari rumahnya di Desa Sibuak Kecamatan Tapung, Senin (9/12/2019) pekan lalu.

Pelaku PJ bersama rekan-rekannya (DPO), diduga kuat bersama-sama, melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT. Chevron, di Jalan Lintas Petapahan - Simpang Gelombang wilayah Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Selasa (3/9/19) lalu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan kejahatan ilegal tapping berupa sebuah selang, 2 buah sambungan pipa, sebuah kunci pipa, sebuah kepala kran, sebuah palu, sebuah mata bor dan sebuah jigsaw.

Informasi berhasil dirangkum, terbongkarnya aksi kejahatan itu, atas adanya informasi dari petugas keamanan PT. Chevron yang rutin mengawasi operasional sumur minyak Chevron dan melihat aksi pencurian minyak mentah di lokasi PKM 3950 tepatnya di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

Selanjutnya, pelapor langsung menuju TKP dan mendapati minyak mentah telah dalam keadaan menyembur di areal perkebunan sawit, yang keluar dari pipa shipping lane akibat dirusak oleh orang tak dikenal dengan cara melobangi pipa tersebut.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Chevron mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 200 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Berangkat dari informasi tersebut, Senin pagi (9/12/2019) sekira pukul 10.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku illegal Tapping di KM 26 Desa Indra Sakti Kec. Tapung inisial PJ, sedang berada di rumahnya di Desa Sibuak.

Kemudian, Tim Opsnal Polres Kampar, melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung, untuk segera melakukan penangkapan pelaku PJ.

Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku illegal tapping ini, tepat sekira pukul 11.00 Wib dan melihat PJ sedang berada di belakang rumahnya serta menyergapnya untuk diamankan ke Polsek Tapung.

Dari hasil keterangan PJ kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT. Chevron di KM 26 wilayah Desa Indra Sakti Kec. Tapung bersama beberapa rekannya yang masih DPO.

Belakangan usut punya usut, ternyata pemilik modal alias toke untuk melakukan aksi pencurian minyak mentah itu, merupakan pelaku JN, yang kini masih berstatus tahanan Polda Riau pasca diringkus Ditreskrimum Polda Riau dalam kasus yang sama.

Pengakuan PJ kepada petugas, selama ini mereka sudah berhasil melakukan pencurian sebanyak 1 mobil tanki pada bulan Agustus 2019 lalu, dan tidak dapat melanjutkan pencurian, lantaran pipa milik PT. Chevron, mengalami kebocoran dan keburu diketahui pihak security PT Chevron.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku kasus illegal tapping berinisila PJ yang kini tengah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tapung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Kompol Sumarno juga mengatakan tim Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, masih memburu para pelaku lainnya, karena petugas sudah mengantongi identitasnya dan telah menetapkannya sebagai DPO.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Ndanres Area 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait