Sengketa Sawit di Kampung Rawang Air Putih

Kasus Sengketa Sawit Memanas, Advokat Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Siak

Peristiwa dugaan penganiayan yang dialami pengacara terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.49 WIB di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Sarma Silitonga mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang yang diduga merupakan pengaman lahan milik pihak lain. (Foto: Istimewa)

SIAK, Oketimes.com - Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak kembali mencuat setelah adanya laporan dugaan pengancaman terhadap seorang advokat. Pengacara Sarma Silitonga, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemilik kebun sawit atas nama Soffyan Sembiring dan Suparmin, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Siak.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.49 WIB di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Sarma Silitonga mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang yang diduga merupakan pengaman lahan milik pihak lain.

Dalam keterangannya, Sarma menyebut salah satu oknum yang diduga terlibat adalah Deni, yang disebut memimpin kelompok pengamanan di lapangan. Sementara, seorang pria bernama Pace diduga melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam jenis parang atau samurai.

Berdasarkan keterangan korban, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas pengamanan atas perintah Ariadi Tarigan bersama Arman Setiawan, terkait kegiatan pemanenan tandan buah sawit di lokasi sengketa. Kelompok itu juga diduga melakukan pengambilan tandan buah sawit yang diklaim milik klien Sarma tanpa izin yang sah.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut sebagai Pace mendekati Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut kemudian dihentikan oleh warga sekitar yang berada di lokasi, sehingga tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.

Merasa terancam, Sarma Silitonga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak. Ia menyampaikan bahwa laporan polisi telah dilengkapi dengan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian.

Sarma berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan tegas guna memberikan rasa aman, khususnya bagi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor. Dugaan keterlibatan Ariadi Tarigan dan Arman Setiawan dalam penggunaan jasa pengamanan tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Terkait hal itu, wartawan mengonfirmasi Ariadi Tarigan melalui sambungan WhatsApp pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 14.55–14.58 WIB. Ariadi mengakui bahwa Deni berada di lapangan atas perintahnya untuk melakukan pengamanan lahan, namun menegaskan bahwa tidak ada instruksi untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.

Ariadi juga menyatakan bahwa sepengetahuannya, anggota yang ditugaskan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pihak mana pun. Ia menegaskan instruksi yang diberikan adalah menjaga keamanan tanpa melanggar hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait