Polda Riau Bongkar Sindikat Penjual Satwa Liar Jaringan Internasional

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirreskrimsus AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Petugas Balai Karantina BBKSDA Riau saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan penjualan satwa liar jaringan internasional di Kebun Binatang Kasang Kulim Desa Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12/2019).

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Sabu (14/12/19), mengamankan 2 orang pelaku penjualan Satwa dilindungi jaringan internasional.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam Konferensi Persnya di Kebun Binatang Kasang Kulim Desa Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12/2019).

Kedua tersangka itu, lanjut Kapolda Riau, berinisial IS dan YAT, dengan bukti 58 kura-kura indiana star, satu ekor Leopart dan 4 ekor singa.

Tidak sampai disitu, Irjen Pol Agung juga mengatakan pihaknya juga tengah menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru.

Ditambahkan Agung, penangkapan dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu kemarin pukul 3.20 WIB di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru.

"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Agung.***


Reporter    : Richarde
Editor         : Ndanres Area 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait