Kejagung Surati Pemprov Riau Soal Oknum Jaksa Nakal

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Jaksa Agung RI bernomor R-1771/D/Dip/11/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Surat ini ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Kepala Badan/Dinas/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Direktur Rumah Sakit Petala Bumi, Plt. Direktur RSUD Petala Bumi, dan Kepala Satpol PP Provinsi Riau.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul Intermational Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Presiden RI dalam pengarahannya menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang "Perilaku penyalahgunaan" wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan atau investasi di daerah.
Pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI, dalam pelaksaan tugas penegakan hukum dan pembangunan, yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
Kedua, dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bersama ini dimohon dukungan dan kerja:
Koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama ini dimohon dukungan dan kerja sama untuk:
Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Tinggi / Kepala Kejaksaan Negeri / Pegawai Kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI.
Segera melaporkan kepada Pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi, melalui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 081385420012003), atau aplikasi Pro Adhyaksa (dapat diunduh di google playstore), untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi dapat disertai dengan data identitas pelapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.
Ketiga, Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Source : Mcr
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :